Aktivitas di Batu Tembak Kian Meluas, Warga Khawatir Dampak Lingkungan Tak Terkendali

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan — Aktivitas pengerukan tanah urug oleh PT Sarana Bangun Pasisia di kawasan Batu Tembak, Nagari Painan Selatan, untuk proyek Pelabuhan Panasahan, kini tak sekadar menuai kritik—tetapi juga memicu kecurigaan serius akan dugaan pelanggaran dokumen lingkungan.

Di lapangan, tim awak media menemukan indikasi kuat bahwa titik pengerukan tidak sepenuhnya mengacu pada koordinat yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Tak hanya itu, volume material yang diambil pun diduga melampaui batas yang telah disetujui.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kegiatan tersebut masih berada dalam koridor hukum, atau justru telah “keluar jalur”?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar mulai merasakan dampak yang tak bisa dianggap sepele. Perubahan kontur lahan, ancaman longsor, hingga terganggunya aliran air menjadi kekhawatiran nyata yang kini menghantui.

“Awalnya kami percaya ini sesuai aturan. Tapi sekarang pengerukannya makin meluas. Kami takut ini berdampak buruk ke lingkungan,” ungkap J (53), warga setempat, Senin (27/4/2026).

Dalam regulasi lingkungan hidup, UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan acuan wajib yang mengikat secara hukum. Pelaksanaan yang menyimpang dari dokumen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Hangatkan Jumat dengan Aksi Berbagi, Brimob Polda Sumut Salurkan 250 Paket Nasi Kotak untuk Jamaah Masjid Al Baroqah

Lebih jauh, setiap perubahan lokasi, metode, maupun skala kegiatan seharusnya diikuti dengan revisi dokumen lingkungan dan persetujuan ulang dari instansi berwenang. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah PT Sarana Bangun Pasisia telah melakukan pembaruan tersebut.

Sikap perusahaan justru menambah tanda tanya. Saat dikonfirmasi, Direktur PT Sarana Bangun Pasisia, Mulyadi, memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi sorotan tajam. Aktivitas pengerukan terus berjalan, namun tak terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

Pengamat kebijakan publik, Rodi Chandra, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius.

“UKL-UPL itu bukan formalitas. Kalau pelaksanaan di lapangan berbeda, itu pelanggaran yang harus ditindak. Jangan sampai pembiaran ini merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Kini, publik Pesisir Selatan menanti keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar pembangunan tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—di mana aturan hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara kerusakan terjadi nyata di lapangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mata di Ujung Pantai Waroki: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun yang Tak Pernah Pulang
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
Jumat Berkah Sat Brimob Polda Sumut: Saat Uluran Tangan Menghapus Lelah, Senyum Warga Menjadi Kebahagiaan Tersendiri
Tuntutan Kasus Mangrove Tanjung Gundap Kembali Mangkir, APPHI Pertanyakan Integritas Jaksa dan Soroti Pelanggaran Asas Keadilan
Direktur Teknik Pelindo Turun Langsung ke Belawan, Mengawal Masa Depan Gerbang Logistik Nasional
Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Pipa PDAM Pecah, LSM Fakta Desak Audit Prizinan SPBU di Manggar
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Air Mata di Ujung Pantai Waroki: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun yang Tak Pernah Pulang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:21 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Jumat Berkah Sat Brimob Polda Sumut: Saat Uluran Tangan Menghapus Lelah, Senyum Warga Menjadi Kebahagiaan Tersendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:49 WIB

Tuntutan Kasus Mangrove Tanjung Gundap Kembali Mangkir, APPHI Pertanyakan Integritas Jaksa dan Soroti Pelanggaran Asas Keadilan

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:33 WIB

Direktur Teknik Pelindo Turun Langsung ke Belawan, Mengawal Masa Depan Gerbang Logistik Nasional

Berita Terbaru