Pesisir Selatan — Aktivitas pengerukan tanah urug oleh PT Sarana Bangun Pasisia di kawasan Batu Tembak, Nagari Painan Selatan, untuk proyek Pelabuhan Panasahan, kini tak sekadar menuai kritik—tetapi juga memicu kecurigaan serius akan dugaan pelanggaran dokumen lingkungan.
Di lapangan, tim awak media menemukan indikasi kuat bahwa titik pengerukan tidak sepenuhnya mengacu pada koordinat yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Tak hanya itu, volume material yang diambil pun diduga melampaui batas yang telah disetujui.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kegiatan tersebut masih berada dalam koridor hukum, atau justru telah “keluar jalur”?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar mulai merasakan dampak yang tak bisa dianggap sepele. Perubahan kontur lahan, ancaman longsor, hingga terganggunya aliran air menjadi kekhawatiran nyata yang kini menghantui.
“Awalnya kami percaya ini sesuai aturan. Tapi sekarang pengerukannya makin meluas. Kami takut ini berdampak buruk ke lingkungan,” ungkap J (53), warga setempat, Senin (27/4/2026).
Dalam regulasi lingkungan hidup, UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan acuan wajib yang mengikat secara hukum. Pelaksanaan yang menyimpang dari dokumen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, setiap perubahan lokasi, metode, maupun skala kegiatan seharusnya diikuti dengan revisi dokumen lingkungan dan persetujuan ulang dari instansi berwenang. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah PT Sarana Bangun Pasisia telah melakukan pembaruan tersebut.
Sikap perusahaan justru menambah tanda tanya. Saat dikonfirmasi, Direktur PT Sarana Bangun Pasisia, Mulyadi, memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi sorotan tajam. Aktivitas pengerukan terus berjalan, namun tak terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Rodi Chandra, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius.
“UKL-UPL itu bukan formalitas. Kalau pelaksanaan di lapangan berbeda, itu pelanggaran yang harus ditindak. Jangan sampai pembiaran ini merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Kini, publik Pesisir Selatan menanti keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar pembangunan tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—di mana aturan hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara kerusakan terjadi nyata di lapangan.
(Tim)













