Semarang – Di balik sunyinya dini hari, praktik peredaran sabu ternyata tetap bergerak. Namun kali ini, langkah para pelaku terhenti. Polda Jawa Tengah berhasil membongkar pola distribusi narkotika dengan modus “tempel” yang terindikasi terorganisir di wilayah Karanganyar hingga Surakarta.
Pengungkapan ini bukan kebetulan. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar, aparat bergerak cepat. Penyelidikan senyap dilakukan, jejak ditelusuri, hingga akhirnya dua pelaku berhasil dijerat dalam operasi dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengungkapkan penangkapan berlangsung Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dua tersangka, MIS (33) dan ARS (25), tak berkutik saat diamankan di depan toko kelontong di jalur Solo–Tawangmangu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penggeledahan awal, ditemukan paket sabu yang sudah siap edar. Ini bukan transaksi spontan, tapi bagian dari pola distribusi,” tegasnya.
Temuan awal hanyalah permukaan. Dari tangan tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan paket-paket sabu lain yang telah disebar di sejumlah titik—mulai dari area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit, hingga kawasan Palur Plaza.
Pola ini bukan tanpa maksud. Sistem “tempel” digunakan untuk memutus kontak langsung antara penjual dan pembeli, sekaligus mengurangi risiko tertangkap. Cara lama, namun masih kerap dipakai dalam jaringan narkotika.
Total, 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram berhasil diamankan, bersama alat bantu distribusi seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, dan handphone.
Di balik itu, ada sosok yang belum tersentuh. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menyebut nama GRR—yang kini berstatus DPO—sebagai pengendali. Ia diduga mengatur alur pengambilan hingga distribusi dengan sistem pecah paket.
Fakta lain tak kalah mencolok: kedua tersangka mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut. Imbalannya tak seberapa—Rp250 ribu—ditambah “bonus” konsumsi sabu secara gratis. Harga murah untuk risiko hukuman berat.
Kini, keduanya mendekam di Mapolda Jawa Tengah dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini baru awal.
“Pola ini menunjukkan jaringan. Kami tidak berhenti di kurir. Pelaku utama sedang kami buru,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci. Tanpa itu, jaringan seperti ini akan terus hidup di balik diam,” pungkasnya.
Reaksi












