JAKARTA / PEKANBARU,03/5/2026 — Ini bukan lagi sekadar laporan. Ini adalah alarm keras bagi negara.
Lebih dari 150 hari, dugaan korupsi raksasa senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum terkatung-katung tanpa kepastian. Tak ada gebrakan. Tak ada transparansi. Yang tersisa hanya satu: kecurigaan publik yang kian membesar.
Apakah hukum benar-benar bekerja?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau justru ikut tertidur bersama kasus ini?
Sunyi yang Mencurigakan
Laporan resmi telah masuk ke:
Kejaksaan Tinggi Riau
Kejaksaan Agung RI
KPK RI
Semua lengkap. Semua sah. Semua terdokumentasi.
Namun yang terjadi justru keheningan panjang yang ganjil.
Ketika dikonfirmasi, jawaban yang muncul justru menggetarkan:
Belum ada perkembangan
Belum ada arah penyelidikan
Bagaimana mungkin kasus triliunan rupiah berjalan di tempat?
Jejak Dugaan: Dari Mark-Up hingga Dana “Menyimpang”
Kasus ini bukan kosong. Ia bertumpu pada temuan serius:
Mark-Up Fantastis
Pengadaan rig oleh PT Riau Petroleum diduga melonjak tak masuk akal.
Harga pasar: puluhan miliar.
Nilai pembelian: ratusan miliar.
Selisihnya? Bisa jadi pintu masuk korupsi besar.
Dana Rp3,5 Triliun “Parkir Diam”
Dana PI yang seharusnya menghidupkan ekonomi daerah justru: ➡️ Tidak mengalir ke kepentingan publik
➡️ Tidak memperkuat bank daerah
Uang rakyat seperti “diparkir”—tapi untuk siapa?
CSR yang Kehilangan Arah
Dana sosial yang seharusnya menyentuh rakyat kecil justru diduga: ➡️ Mengalir ke kegiatan tak relevan
➡️ Menjauh dari masyarakat terdampak
Ketika bantuan berubah arah, yang terluka adalah keadilan itu sendiri.
Peringatan Keras: Ini Bukan Sekadar Kasus
Prof. Sutan Nasomal angkat suara—dan nadanya tidak lagi biasa.
“Jika kasus sebesar ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang mati bukan hanya hukum—tetapi kepercayaan rakyat.”
Ia menegaskan, diamnya aparat bukan netralitas.
“Diam dalam kasus korupsi adalah keberpihakan. Dan keberpihakan itu berbahaya bagi negara.”
Seruan Terbuka ke Istana
Dengan nada yang semakin tajam, Prof. Nasomal langsung mengarah ke pucuk kekuasaan: Presiden Prabowo Subianto.
“Rakyat tidak butuh slogan. Rakyat butuh tindakan. Jika aparat terlibat—penjarakan! Jika terbukti—hukum seberat-beratnya!”
Ini bukan sekadar desakan.
Ini adalah tuntutan moral dari publik yang mulai lelah menunggu.
Ketika Waktu Menjadi Saksi
150 hari bukan waktu singkat.
150 hari cukup untuk membuktikan keseriusan—atau justru memperlihatkan kelemahan.
Kini publik bertanya:
Apakah hukum masih berdiri tegak?
Atau sudah berlutut di hadapan kekuasaan dan kepentingan?
Penutup: Negara Sedang Diuji
Kasus ini bukan hanya tentang Rp3,5 triliun.
Ini tentang:
integritas
keberanian
dan masa depan kepercayaan rakyat
Jika hukum terus diam, maka diam itu akan dikenang sebagai kegagalan.
Dan ketika rakyat berhenti percaya—
yang runtuh bukan hanya hukum… tapi negara itu sendiri.
Editor:indr













