AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|| Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razia disalah satu tempat hiburan malam (THM) Polresta Pekanbaru mengamankan anak bupati AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan selegram terkenal Pekanbaru CUT SALSA terkait dugaan pesta narkoba.

Polresta Pekanbaru Rencana akan melakukan rilis kasus tersebut sore ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, pada Selasa (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar yang ramai beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti sore akan direlease langsung Bapak Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta,” kata Noki Loviko, Selasa pagi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan pesta narkotika yang menyeret selebgram bernama CUT SALSA bersama anak Bupati Pelalawan bernama AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI beserta sejumlah orang lainnya.

Dari informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Aparat juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Nama CUT SALSA sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan usai tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Mall SKA Pekanbaru pada Desember 2023 lalu. Sedangkan AKHMET FIDEL AKBARI merupakan anak kandung dari Bupati Pelalawan ZUKRI MISRAN.

Baca Juga:  Rp6 Triliun TKD Sumut: Di Balik Angka Raksasa Itu, Masih Ada Tangis Rakyat yang Belum Selesai

Badan Narkotika Nasional kota Pekanbaru-Riau mendapat kesempatan emas buat selamatkan anak bupati dan selebgram tersebut meski positive urine menggunakan narkotika namun dianggap terpapar asap saja.

“Pada Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Ungkap Fahmi dari Fast Respon Indonesia Center counter opinion Polri.

“Jika seseorang tidak sekadar tahu, tetapi juga membiarkan, memfasilitasi, atau mengetahui secara pasti peranannya (misal sebagai kurir, penyedia tempat, atau perantara) tanpa melaporkan, penegakan hukum dapat kena jerat pasal penyertaan (turut serta melakukan) atau pasal perantara, yakni Pasal 114 jo. Pasal 132 UU Narkotika. Kombinasi Pasal 114 jo. Pasal 132 merujuk pada tindak pidana peredaran gelap narkotika (menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara) yang dilakukan secara bersama-sama, bersekongkol, atau dalam bentuk permufakatan jahat (melibatkan 2 orang atau lebih).” Tutup Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Dari Belawan Menuju Asia Timur, BNCT Buka Jalur Emas Perdagangan ASEAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Berita Terbaru