AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|| Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razia disalah satu tempat hiburan malam (THM) Polresta Pekanbaru mengamankan anak bupati AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan selegram terkenal Pekanbaru CUT SALSA terkait dugaan pesta narkoba.

Polresta Pekanbaru Rencana akan melakukan rilis kasus tersebut sore ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, pada Selasa (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar yang ramai beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti sore akan direlease langsung Bapak Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta,” kata Noki Loviko, Selasa pagi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan pesta narkotika yang menyeret selebgram bernama CUT SALSA bersama anak Bupati Pelalawan bernama AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI beserta sejumlah orang lainnya.

Dari informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Aparat juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Nama CUT SALSA sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan usai tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Mall SKA Pekanbaru pada Desember 2023 lalu. Sedangkan AKHMET FIDEL AKBARI merupakan anak kandung dari Bupati Pelalawan ZUKRI MISRAN.

Baca Juga:  "Lu Punya Otak Nggak Sih?" Ucapan Hotman Paris Guncang Dunia Pers, Jadi Alarm Keras Pentingnya Menghormati Wartawan

Badan Narkotika Nasional kota Pekanbaru-Riau mendapat kesempatan emas buat selamatkan anak bupati dan selebgram tersebut meski positive urine menggunakan narkotika namun dianggap terpapar asap saja.

“Pada Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Ungkap Fahmi dari Fast Respon Indonesia Center counter opinion Polri.

“Jika seseorang tidak sekadar tahu, tetapi juga membiarkan, memfasilitasi, atau mengetahui secara pasti peranannya (misal sebagai kurir, penyedia tempat, atau perantara) tanpa melaporkan, penegakan hukum dapat kena jerat pasal penyertaan (turut serta melakukan) atau pasal perantara, yakni Pasal 114 jo. Pasal 132 UU Narkotika. Kombinasi Pasal 114 jo. Pasal 132 merujuk pada tindak pidana peredaran gelap narkotika (menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara) yang dilakukan secara bersama-sama, bersekongkol, atau dalam bentuk permufakatan jahat (melibatkan 2 orang atau lebih).” Tutup Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB