JEPARA – Di saat masyarakat hanya mengeluh sinyal tiba-tiba hilang tanpa sebab, siapa sangka ada tangan-tangan gelap yang diam-diam merampas akses komunikasi dari balik sunyinya tower BTS. Namun permainan itu tak berlangsung lama. Gerak cepat aparat akhirnya mengakhiri aksi mereka.
Tim gabungan dari Polres Jepara berhasil membongkar sindikat pencurian baterai tower yang selama ini beroperasi senyap namun berdampak luas. Tiga pelaku diringkus—dua eksekutor lapangan dan satu penadah yang menjadi “jalur hidup” barang curian.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026. Dari situlah, benang kusut kejahatan mulai terurai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beraksi Siang Hari, Tanpa Rasa Takut
Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB—saat aktivitas warga berlangsung normal—dua pelaku, SS (45) dan HR (30) justru menjalankan aksi yang tak biasa.
Mereka bukan pencuri amatir.
Dengan perhitungan matang, lokasi disurvei terlebih dahulu. Begitu situasi dinilai aman, kunci palsu hasil modifikasi digunakan untuk menjebol pintu tower BTS. Dalam hitungan menit, dua baterai lithium merek ZTE berhasil digondol.
Tanpa jejak. Tanpa suara.
Namun dampaknya… sinyal bisa lumpuh, komunikasi terputus, dan aktivitas masyarakat terganggu.
“Kerugian mencapai Rp25 juta. Barang langsung dijual ke penadah berinisial AA (30),” ungkap AKP M. Faizal Wildan dalam konferensi pers.
Pelarian Berakhir, Jejak Terhenti
Tak butuh waktu lama. Kerja senyap aparat membuahkan hasil. Kolaborasi Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng memburu pelaku hingga ke titik persembunyian.
Satu per satu… mereka tumbang.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit Daihatsu Sigra merah (kendaraan operasi)
2 baterai lithium ZTE
Kunci palsu alat pembobol
Obeng & sarung tangan
Fakta yang membuat publik terhenyak: SS dan HR adalah residivis. Mereka bukan pertama kali, melainkan pemain lama yang kembali mengulang jejak kejahatan.
Tak Ada Ampun untuk Pelaku
Kini, jeruji besi kembali menanti mereka.
SS & HR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 7 tahun penjara
AA (penadah) dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun
Langkah tegas ini menjadi peringatan: kejahatan yang merugikan publik luas tidak akan diberi ruang.
Sinyal Bukan Sekadar Jaringan, Tapi Kebutuhan Hidup
Polisi mengingatkan bahwa tower BTS bukan sekadar bangunan tinggi—melainkan urat nadi komunikasi masyarakat.
“Kami imbau perusahaan tingkatkan pengamanan. Gunakan kunci berlapis, alarm, hingga CCTV terintegrasi. Ini infrastruktur vital,” tegas AKP Dwi Prayitna.
Masyarakat juga diminta tidak diam.
Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower—terutama di luar jam wajar—segera lapor ke polisi atau hubungi 110.
Penutup yang Menggema
Kasus ini bukan sekadar pencurian…
Ini adalah perampasan hak komunikasi masyarakat.
Dan hari ini, pesan itu jelas:
Negara hadir. Aparat bergerak. Dan kejahatan… tak lagi punya tempat bersembunyi.
M Bakara













