SINYAL PADAM, AKSI TERBONGKAR! Polisi Jepara Hantam Sindikat Pencuri Baterai Tower, Residivis Tak Berkutik

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Di saat masyarakat hanya mengeluh sinyal tiba-tiba hilang tanpa sebab, siapa sangka ada tangan-tangan gelap yang diam-diam merampas akses komunikasi dari balik sunyinya tower BTS. Namun permainan itu tak berlangsung lama. Gerak cepat aparat akhirnya mengakhiri aksi mereka.

Tim gabungan dari Polres Jepara berhasil membongkar sindikat pencurian baterai tower yang selama ini beroperasi senyap namun berdampak luas. Tiga pelaku diringkus—dua eksekutor lapangan dan satu penadah yang menjadi “jalur hidup” barang curian.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026. Dari situlah, benang kusut kejahatan mulai terurai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beraksi Siang Hari, Tanpa Rasa Takut

Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB—saat aktivitas warga berlangsung normal—dua pelaku, SS (45) dan HR (30) justru menjalankan aksi yang tak biasa.

Mereka bukan pencuri amatir.

Dengan perhitungan matang, lokasi disurvei terlebih dahulu. Begitu situasi dinilai aman, kunci palsu hasil modifikasi digunakan untuk menjebol pintu tower BTS. Dalam hitungan menit, dua baterai lithium merek ZTE berhasil digondol.

Tanpa jejak. Tanpa suara.

Namun dampaknya… sinyal bisa lumpuh, komunikasi terputus, dan aktivitas masyarakat terganggu.

“Kerugian mencapai Rp25 juta. Barang langsung dijual ke penadah berinisial AA (30),” ungkap AKP M. Faizal Wildan dalam konferensi pers.

Pelarian Berakhir, Jejak Terhenti

Tak butuh waktu lama. Kerja senyap aparat membuahkan hasil. Kolaborasi Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng memburu pelaku hingga ke titik persembunyian.

Baca Juga:  DPP Media Centre LSM PAKAR Indonesia: Dari Semangat Kemerdekaan, Menyatukan Langkah untuk Rakyat

Satu per satu… mereka tumbang.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit Daihatsu Sigra merah (kendaraan operasi)

2 baterai lithium ZTE

Kunci palsu alat pembobol

Obeng & sarung tangan

Fakta yang membuat publik terhenyak: SS dan HR adalah residivis. Mereka bukan pertama kali, melainkan pemain lama yang kembali mengulang jejak kejahatan.

Tak Ada Ampun untuk Pelaku

Kini, jeruji besi kembali menanti mereka.

SS & HR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 7 tahun penjara

AA (penadah) dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun

Langkah tegas ini menjadi peringatan: kejahatan yang merugikan publik luas tidak akan diberi ruang.

Sinyal Bukan Sekadar Jaringan, Tapi Kebutuhan Hidup

Polisi mengingatkan bahwa tower BTS bukan sekadar bangunan tinggi—melainkan urat nadi komunikasi masyarakat.

“Kami imbau perusahaan tingkatkan pengamanan. Gunakan kunci berlapis, alarm, hingga CCTV terintegrasi. Ini infrastruktur vital,” tegas AKP Dwi Prayitna.

Masyarakat juga diminta tidak diam.

Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower—terutama di luar jam wajar—segera lapor ke polisi atau hubungi 110.

Penutup yang Menggema

Kasus ini bukan sekadar pencurian…

Ini adalah perampasan hak komunikasi masyarakat.

Dan hari ini, pesan itu jelas:

Negara hadir. Aparat bergerak. Dan kejahatan… tak lagi punya tempat bersembunyi.

M Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru