Tangis Calon Dokter Pecah di Polda Sumut, Dugaan Permainan Akademik UISU Diseret ke Pidana: Mimpi yang Tinggal Selangkah Disebut Dihancurkan Tanpa Belas Kasihan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Senin 25/05/2026 — Lorong Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara siang itu tak lagi sekadar tempat pengaduan hukum. Di tempat itulah tangis para calon dokter pecah tanpa mampu dibendung.

Suara isak yang tertahan menggema di antara dinding-dinding gedung kepolisian, menjadi saksi runtuhnya harapan yang dibangun bertahun-tahun dengan darah, air mata, dan pengorbanan keluarga.

Wajah-wajah lelah para mahasiswi Program Profesi Dokter Universitas Islam Sumatera Utara tampak pucat menahan beban batin. Mata mereka sembab. Tangan bergetar menggenggam berkas laporan polisi, seolah itu menjadi satu-satunya sisa harapan yang masih bisa mereka perjuangkan setelah mimpi mengenakan jas putih dokter disebut hancur tepat di garis akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sehari dua hari mereka bertahan.
Mereka melewati malam-malam panjang tanpa tidur, tekanan akademik yang menghimpit, praktik klinik yang menguras tenaga dan pikiran, hingga perjuangan orang tua yang rela menjual harta, meminjam uang, bahkan menanggung utang demi melihat anak-anak mereka someday dipanggil “dokter”.

Namun ketika langkah menuju sumpah profesi tinggal sejengkal lagi, para mahasiswa justru mengaku seperti dijatuhkan ke jurang tanpa penjelasan yang memberi harapan.

Laporan polisi bernomor STTLP/B/808/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026 kini resmi menyeret persoalan ini ke ranah pidana. Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diselidiki aparat kepolisian.
Nama Dr. dr. Mayangsari Ayu, MARS, MH.KES, Sp.KKLP turut tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara yang kini mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara.

Awal polemik bermula dari surat tertanggal 26 Februari 2026 yang diterima para mahasiswa profesi dokter. Surat itu menyatakan masa studi mereka berakhir. Mereka diminta mengundurkan diri atau pindah program studi sebelum akhirnya terancam menyandang status gagal studi atau putus studi.
Bagi para korban, surat itu bukan sekadar lembar administrasi kampus.

Surat itu disebut menjadi vonis yang merobek masa depan.
Sebab menurut pengakuan mereka, seluruh tahapan pendidikan telah dijalani. Mereka sudah mengorbankan usia muda, kesehatan, waktu, dan kehidupan sosial demi satu impian: menjadi dokter dan mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga:  OTT KPK Seret Bupati Langkat Syah Afandin: Dugaan Suap Proyek, Uang Miliaran dan 55 Kg Logam Diduga Platinum Disita

Tetapi tepat ketika cita-cita itu tinggal disentuh, mereka mengaku justru kehilangan kepastian mengenai sertifikat profesi dokter, gelar dokter, hingga sumpah profesi yang selama ini mereka perjuangkan mati-matian.

Tangis para mahasiswi pun pecah.
Sebagian tak kuasa menunduk saat menceritakan perjuangan orang tua mereka di kampung halaman. Ada yang disebut harus melihat ayahnya bekerja hingga sakit.

Ada ibu yang rela menjual perhiasan dan tanah keluarga agar anaknya tetap bisa kuliah kedokteran. Kini, seluruh pengorbanan itu disebut seperti runtuh seketika.

“Kami sudah sampai di ujung perjuangan. Tapi justru di titik itu kami merasa dihancurkan,” ucap salah satu korban dengan suara bergetar sambil menahan air mata.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar disebut bukan hanya tentang angka.

Di dalamnya ada masa muda yang habis di ruang pendidikan. Ada kesehatan mental yang runtuh perlahan. Ada tangisan keluarga setiap malam. Ada mimpi yang dibangun bertahun-tahun namun disebut ambruk hanya dalam satu keputusan yang mereka anggap tidak memberi keadilan.

Kasus ini juga dinilai menyentuh hak konstitusional warga negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pun menegaskan mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan akademik dan menyelesaikan pendidikan secara adil serta transparan.

Kini sorotan publik mengarah tajam ke Polda Sumatera Utara. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara terbuka dan profesional agar dunia pendidikan tidak berubah menjadi ruang gelap yang mematahkan masa depan mahasiswa tepat ketika mereka hampir mencapai garis akhir perjuangan.

Di balik lembar laporan polisi itu, tersimpan jeritan panjang para calon dokter yang kini hanya menuntut satu hal: keadilan atas mimpi yang mereka perjuangkan dengan air mata, penderitaan keluarga, dan sisa harapan yang belum sepenuhnya mati.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Berita Terbaru