Tangis Calon Dokter Pecah di Polda Sumut, Dugaan Permainan Akademik UISU Diseret ke Pidana: Mimpi yang Tinggal Selangkah Disebut Dihancurkan Tanpa Belas Kasihan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Senin 25/05/2026 — Lorong Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara siang itu tak lagi sekadar tempat pengaduan hukum. Di tempat itulah tangis para calon dokter pecah tanpa mampu dibendung.

Suara isak yang tertahan menggema di antara dinding-dinding gedung kepolisian, menjadi saksi runtuhnya harapan yang dibangun bertahun-tahun dengan darah, air mata, dan pengorbanan keluarga.

Wajah-wajah lelah para mahasiswi Program Profesi Dokter Universitas Islam Sumatera Utara tampak pucat menahan beban batin. Mata mereka sembab. Tangan bergetar menggenggam berkas laporan polisi, seolah itu menjadi satu-satunya sisa harapan yang masih bisa mereka perjuangkan setelah mimpi mengenakan jas putih dokter disebut hancur tepat di garis akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sehari dua hari mereka bertahan.
Mereka melewati malam-malam panjang tanpa tidur, tekanan akademik yang menghimpit, praktik klinik yang menguras tenaga dan pikiran, hingga perjuangan orang tua yang rela menjual harta, meminjam uang, bahkan menanggung utang demi melihat anak-anak mereka someday dipanggil “dokter”.

Namun ketika langkah menuju sumpah profesi tinggal sejengkal lagi, para mahasiswa justru mengaku seperti dijatuhkan ke jurang tanpa penjelasan yang memberi harapan.

Laporan polisi bernomor STTLP/B/808/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026 kini resmi menyeret persoalan ini ke ranah pidana. Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diselidiki aparat kepolisian.
Nama Dr. dr. Mayangsari Ayu, MARS, MH.KES, Sp.KKLP turut tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara yang kini mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara.

Awal polemik bermula dari surat tertanggal 26 Februari 2026 yang diterima para mahasiswa profesi dokter. Surat itu menyatakan masa studi mereka berakhir. Mereka diminta mengundurkan diri atau pindah program studi sebelum akhirnya terancam menyandang status gagal studi atau putus studi.
Bagi para korban, surat itu bukan sekadar lembar administrasi kampus.

Surat itu disebut menjadi vonis yang merobek masa depan.
Sebab menurut pengakuan mereka, seluruh tahapan pendidikan telah dijalani. Mereka sudah mengorbankan usia muda, kesehatan, waktu, dan kehidupan sosial demi satu impian: menjadi dokter dan mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga:  “NEGARA JANGAN KALAH!” — Prof. Sutan Nasomal Guncang Publik, Desak Presiden Bongkar Dugaan Ijazah ‘Bermasalah’ Bupati Rohil: ‘Kalau Hukum Diam, Kepercayaan Rakyat Bisa Mati!’

Tetapi tepat ketika cita-cita itu tinggal disentuh, mereka mengaku justru kehilangan kepastian mengenai sertifikat profesi dokter, gelar dokter, hingga sumpah profesi yang selama ini mereka perjuangkan mati-matian.

Tangis para mahasiswi pun pecah.
Sebagian tak kuasa menunduk saat menceritakan perjuangan orang tua mereka di kampung halaman. Ada yang disebut harus melihat ayahnya bekerja hingga sakit.

Ada ibu yang rela menjual perhiasan dan tanah keluarga agar anaknya tetap bisa kuliah kedokteran. Kini, seluruh pengorbanan itu disebut seperti runtuh seketika.

“Kami sudah sampai di ujung perjuangan. Tapi justru di titik itu kami merasa dihancurkan,” ucap salah satu korban dengan suara bergetar sambil menahan air mata.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar disebut bukan hanya tentang angka.

Di dalamnya ada masa muda yang habis di ruang pendidikan. Ada kesehatan mental yang runtuh perlahan. Ada tangisan keluarga setiap malam. Ada mimpi yang dibangun bertahun-tahun namun disebut ambruk hanya dalam satu keputusan yang mereka anggap tidak memberi keadilan.

Kasus ini juga dinilai menyentuh hak konstitusional warga negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pun menegaskan mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan akademik dan menyelesaikan pendidikan secara adil serta transparan.

Kini sorotan publik mengarah tajam ke Polda Sumatera Utara. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara terbuka dan profesional agar dunia pendidikan tidak berubah menjadi ruang gelap yang mematahkan masa depan mahasiswa tepat ketika mereka hampir mencapai garis akhir perjuangan.

Di balik lembar laporan polisi itu, tersimpan jeritan panjang para calon dokter yang kini hanya menuntut satu hal: keadilan atas mimpi yang mereka perjuangkan dengan air mata, penderitaan keluarga, dan sisa harapan yang belum sepenuhnya mati.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Berita Terbaru