BATAM – Isak tangis dan rasa lega bercampur menjadi satu di ruang rapat DPRD Kota Batam. Perjuangan para pedagang kecil korban penertiban kawasan sekitar PT Sigma Aurora Property akhirnya menemukan titik terang. Dalam audiensi yang penuh emosi, Senin (25/5/2026), seluruh tuntutan yang disampaikan pedagang, didampingi mahasiswa HMI MPO Batam Madani dan LSM Bahtera DPP Kepri, resmi diakomodir. Pimpinan rapat berjanji membawa seluruh aspirasi tersebut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan demi mencari solusi yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Aksi ini menjadi luapan kekecewaan mendalam pasca tindakan Satpol PP yang menertibkan dan meratakan tempat usaha mereka. Para pedagang menilai penertiban dilakukan terlalu tergesa-gesa, sepihak, dan tanpa solusi jelas yang menjamin keberlangsungan hidup mereka. Suasana haru pecah saat perwakilan warga bercerita tentang nasib keluarga yang terancam tak bisa makan atau menyekolahkan anak karena sumber penghasilan diratakan tanah.
Di bawah pimpinan Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Fadhli, para warga menyampaikan tuntutan tegas dan tak bisa ditawar:
✅ Menolak mentah-mentah relokasi ke ruko, dinilai tidak realistis dan mematikan usaha karena biaya mahal
✅ Meminta dipindahkan ke lokasi strategis di sekitar kawasan pekerja, seperti area parkir samping PT Patra
✅ Menghentikan sementara segala bentuk penertiban sampai ditemukan kesepakatan bersama
✅ Menuntut evaluasi menyeluruh atas cara kerja dan tindakan Satpol PP yang dinilai keras dan kurang komunikatif
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa HMI menegaskan, kebijakan penataan kota tidak boleh menjadikan rakyat kecil sebagai korban pengorbanan. “Pembangunan harus inklusif, jangan ada yang tertinggal atau dipaksa mati usaha hanya demi aturan yang kaku,” ujar salah satu perwakilan HMI.
Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, Andi, menyampaikan kritik keras namun terukur. Baginya, pertarungan ini bukan sekadar soal bangunan lapak, melainkan soal hak hidup.
“Kami datang bukan bikin rusuh, tapi bawa suara yang selama ini tak didengar. Kalau pemerintah bangga bicara penataan dan keindahan kota, maka pemerintah wajib bicara juga soal keadilan. Jangan kebijakan justru mematikan orang yang berjuang cari nafkah halal. Ini rakyat kecil, bukan penjahat,” tegas Andi disambut anggukan peserta rapat.
Pendekatan hukum dan keadilan sosial ditekankan Advokat Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA, yang turut mendampingi secara hukum. Ia mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh kehilangan nurani.
“Negara tidak boleh abai perlindungan hukumnya. Penataan boleh, tapi tidak boleh mengorbankan hak hidup warga tanpa solusi manusiawi. Kalau penertiban dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa jalan keluar, itu bukan penegakan hukum, tapi penindasan. Relokasi harus jadi solusi, bukan pemindahan masalah ke tempat lain yang bikin mereka mati pelan-pelan. Kami kawal ini sampai tuntas,” ujar Marihot tegas.
Pertemuan yang sempat memanas itu akhirnya berakhir dengan keputusan penting. Muhammad Fadhli menyatakan menerima seluruh poin tuntutan dan akan menjadikannya materi utama RDP lanjutan yang wajib menghadirkan BP Batam, instansi terkait, hingga pihak perusahaan PT Sigma Aurora Property. Tujuannya jelas: duduk bersama, berdialog, dan mencari keputusan yang adil bagi semua pihak.
Bagi para pedagang, keputusan ini adalah secercah harapan setelah berhari-hari penuh ketidakpastian dan air mata. Namun, mereka sadar perjuangan belum usai.
“Kami cuma ingin satu hal: bisa kembali berjualan, cari makan, dan kasih nafkah anak istri dengan aman. Sekarang kami percaya janji Bapak-bapak dewan, tapi kami tunggu bukti nyatanya, bukan cuma janji di meja rapat,” ujar salah satu pedagang dengan mata masih berkaca-kaca.
Kini publik menanti jadwal RDP selanjutnya, momen penentu apakah suara rakyat kecil benar-benar didengar atau kembali berakhir sia-sia.
S













