FRIC KEPRI ; Oknum Dinas Pendidikan Terancam Pidana UU Perlindungan Anak Dalam Demo MBG

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Hari keramat buat anak sekolah dijadikan moment mobilisasi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Batam Minggu 21 Juni 2026.

Perwakilan DPRD Kota Batam Anwar Anas dan Muhammad Rudi,disebut menerima langsung aspirasi massa aksi yang justru diwakilkan oleh siswa-siswi SD,SMP,Guru serta wali murid.

Anwar menyatakan “seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD hingga DPR-RI,termasuk kepada anggota terkait Endipat”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya dengan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV,Tapis Dabbal Siahaan,yang mempertanyakan keterlibatan peserta didik dalam aksi hari minggu keramat tersebut. “Yang menurunkan anak sekolah ini siapa? Apakah sudah ada Klarifikasi dari kepala dinas pendidikan ?”

“Dunia pendidikan seharusnya fokus pada proses belajar mengajar,bukan ikut dalam mobilisasi massa yang beririsan dengan kepentingan tertentu,ada potensi pelanggaran etika pendidikan apabila benar terdapat pengarahan kepada siswa”.ungkap Tapis Dabbal Siahaan mantap.

Perwakilan Kepala Dinas pendidikan Kota Batam membantah adanya mobilisasi secara terstruktur, “Kalau mobilisasi 100% tentu tidak,kami hanya menerima keluhan dari guru dan menyampaikan apa yang bisa dilakukan”.

Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau ,Hendri mengecam keras ” Hari libur yang menjadi moment buat anak refresh otaknya dijadikan ikut serta dalam memikirkan dan menyuarakan pendapat di muka umum itu sudah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,bahwasanya setiap orang merekrut atau memanfaatkan anak untuk keperluan militer dan/atau tindak kekerasan yang melibatkan anak dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak.” Ungkap Waka FRIC pemerhati dunia pendidikan di Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Saat Warga Terlelap, 100 Personel Brimob Sumut Tetap Terjaga Demi Rasa Aman Masyarakat

“Oknum Dinas Pendidikan yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan secara hukum jangan ada pandang bulu untuk penegakan hukum meskipun oknum tersebut seorang kepala dinas sekalipun, termakhtub dalam UU Perlindungan Anak atau UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pihak yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun sosial, termasuk menyuruh anak melakukan pekerjaan yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembangnya, dapat dipidana.” Ujar Hendri tegas.

“Selain sanksi bagi pihak yang mengajak, keterlibatan anak dalam demonstrasi memicu perlindungan khusus oleh negara karena rentan menjadi korban kekerasan, terhasut, atau mengalami kerugian fisik dan mental.sebab statemant dari perwakilan dinas mengungkapkan bahwa TIDAK 100% IKUT MOBILISASI, berarti ada ikut serta juga toh..!” Tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TANAH YANG DIGARAP WARGA PULUHAN TAHUN DIDUGA BERUBAH JADI PROYEK KETAHANAN PANGAN, KONTROVERSI KODAERAL I MELEDAK DI DELI SERDANG
ADA APA DI BALIK PENYETOPAN PUBLIKASI? LSM PAKAR Soroti Sikap PTPN III Kebun Rambutan, Transparansi Dipertanyakan
Tamparan Keras Buat Hati Walikota Batam,Amsakar Achmad
TIGA TAHUN DALAM NERAKA! Perempuan Bandung Diduga Disekap dan Disiksa Kekasihnya Hingga Kehilangan Mata, Pelaku Masih Buron
MELEDAK! Dugaan Manipulasi Pajak Roti Ganda Guncang Pematangsiantar, Publik Menunggu: Ada Apa di Balik Sikap Diam yang Berkepanjangan?
GELORA KEBANGKITAN KADER MUDA! MARULI SIAHAAN HADIRI PELANTIKAN DPD AMPI SUMUT, SERUKAN LAHIRNYA PEMIMPIN MASA DEPAN BANGSA
GAWAT !! IBU KORBAN PEMBULLYAN/PENGANIAYAAN JADI TERSANGKA
Titiek Soeharto : Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:38 WIB

TANAH YANG DIGARAP WARGA PULUHAN TAHUN DIDUGA BERUBAH JADI PROYEK KETAHANAN PANGAN, KONTROVERSI KODAERAL I MELEDAK DI DELI SERDANG

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:59 WIB

ADA APA DI BALIK PENYETOPAN PUBLIKASI? LSM PAKAR Soroti Sikap PTPN III Kebun Rambutan, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tamparan Keras Buat Hati Walikota Batam,Amsakar Achmad

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:50 WIB

TIGA TAHUN DALAM NERAKA! Perempuan Bandung Diduga Disekap dan Disiksa Kekasihnya Hingga Kehilangan Mata, Pelaku Masih Buron

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:15 WIB

MELEDAK! Dugaan Manipulasi Pajak Roti Ganda Guncang Pematangsiantar, Publik Menunggu: Ada Apa di Balik Sikap Diam yang Berkepanjangan?

Berita Terbaru