BATAM – Merespons pernyataan dari pihak Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, S.Hum, yang berencana melaporkan sejumlah media online dan LSM ke pihak kepolisian dan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC_red) Kepulauan Riau angkat bicara.
Sebagai wadah yang menaungi insan pers, perwakilan dari 7 media online bersama LSM, FRIC Kepri menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk sanggahan dan penegasan terkait polemik yang berkembang dalam sebuah pemberitaan dengan nada ancaman buat membungkam insan Pers Jurnalis Indonesia dalam menyampaikan sebuah kebenaran dan juga sebuah fakta realita yang terjadi sebenarnya.
Berikut adalah poin-poin pernyataan resmi dari Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menantang Pihak Sekolah untuk Segera Melapor
Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center secara terbuka meminta dan menantang Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam untuk segera merealisasikan ancamannya dengan melaporkan semua media online yang pernah memuat pemberitaan mengenai dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu atas nama Lidiawati Siadari, S.Hum. Pihak FRIC Kepri menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut demi keterbukaan informasi dan Fakta sebenarnya terjadi.
2. Komitmen Menjaga Marwah Jurnalis dan Media
Sebagai organisasi Persatuan Wartawan yang lahir dari rahim komunikasi bersama POLRI dan berkomitmen untuk POLRI, FRIC Kepri menyatakan siap pasang badan melawan ancaman pihak Djuwita Batam. Persatuan Wartawan FRIC pusat dan daerah berkomitmen penuh untuk menjaga nama baik, independensi, serta marwah seluruh media online dan LSM yang dimaksud Lidiawati Siadari,S.Hum yang sempat menerbitkan produk jurnalistik terkait dugaan ijazah atau gelar akademik palsu tersebut.
3. Pencetus Ide Pemberitaan Harus Bertanggung Jawab
FRIC Kepri menegaskan bahwa semua oknum yang menjadi sumber primer atau pencetus awal lahirnya pemberitaan ini wajib hukumnya untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum. Hal ini penting, agar persoalan tidak menjadi bias dan tidak merugikan pihak-pihak lain yang tidak bersalah di kemudian hari.
4. Desakan kepada Dewan Pers dan Pihak Kepolisian (Polda Kepri & Polresta Barelang)
FRIC Kepri meminta Dewan Pers untuk tetap menjaga independensinya dalam melihat duduk perkara ini. Selain itu, mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Kepri maupun Polresta Barelang, untuk memproses hukum dan mengusut tuntas asal-usul data nama Lidiawati Siadari, S.Hum yang diberikan awalnya dari dinas Pendidikan Kota Batam mewakili kepala dinas Hendri Arulan yaitu Romo Rio yang menjabat KASI PAUD di Dinas Pendidikan Kota Batam. Kepolisian diminta jeli dalam merunut hukum sebab-akibat, serta menarik benang merah dengan teliti guna mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik munculnya pemberitaan tersebut.
5. Tolak Pembungkaman Suara Jurnalis
Fast Respon Indonesia Center Kepri memperingatkan agar proses hukum ini tidak berjalan di tempat atau menguap begitu saja. Kasus ini jangan sampai hanya dijadikan sekadar polemik atau alat “pengancaman hukum” dari pihak Playgroup Djuwita Batam yang bertujuan untuk menakut-nakuti dan membungkam suara kritis jurnalis di Indonesia.
H3ndri













