MEDAN,8/5/2026~ Kasus dugaan penguasaan sepihak terhadap satu unit rumah di kawasan Oma Deli International Village, Deli Serdang kini resmi bergulir ke ranah kepolisian setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/124/V/2026/SPKT/Polda Sumut berdasarkan LP/R/724/V/2026/SPKT/Polda Sumut yang diterima pada 7 Mei 2026 pukul 11.41 WIB di SPKT.
Rumah Disebut Sudah Lunas Sejak 2005
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor Elyta Megawati selaku kuasa dari korban Riaminar, menyebut bahwa objek sengketa berupa rumah di kawasan tersebut telah dilunasi sejak 13 April 2005 dengan nilai pembayaran sekitar Rp 53,96 juta.
Namun, fakta yang muncul bertahun-tahun kemudian justru memicu konflik baru yang kini berujung laporan pidana.
Dugaan Penguasaan Tanpa Hak
Laporan tersebut mengungkap bahwa pada April 2026, pihak korban mendapati rumah yang dimaksud telah diduga dikuasai dan ditempati oleh seseorang bernama Defri Jafar.
Saat dilakukan upaya klarifikasi dan permintaan pengosongan, pihak terlapor disebut menolak dengan alasan telah membeli rumah tersebut dari pihak lain bernama Monica X Br Ginting.
Klaim ini kemudian memicu sengketa serius karena pihak korban menilai rumah tersebut sudah lama menjadi hak yang sah berdasarkan pelunasan sejak 2005.
Korban Mengaku Dirugikan Ratusan Juta
Akibat situasi tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 450 juta, serta kehilangan hak penguasaan atas objek yang telah lama dianggap miliknya.
Atas kondisi itu, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggunaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Masih Dalam Penanganan
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan kepolisian. Aparat diharapkan akan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.
Perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi SP2HP Polda Sumatera Utara.
Indra













