MEDAN | Tangis, amarah, dan rasa kecewa bercampur menjadi satu di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kini tak lagi sekadar perkara hukum biasa. Di balik meja hijau, keluarga korban mengaku seperti sedang menyaksikan keadilan perlahan direnggut di depan mata mereka sendiri.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan berlangsung penuh ketegangan. Pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua saksi ahli serta empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring.
Namun suasana ruang sidang mendadak berubah mencekam ketika hakim mulai menggali keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum korban. Bukannya memberikan jawaban yang jelas, saksi ahli justru dinilai berputar-putar saat menjelaskan luka lebam di wajah, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah yang menjadi inti perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruang sidang pun mendadak sunyi. Sejumlah pengunjung hanya bisa saling pandang, seolah mulai menangkap adanya sesuatu yang janggal dalam perkara tersebut.
Belum hilang keterkejutan publik, fakta lain kembali mencuat. Surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan karena tidak dibuat di hadapan penyidik, justru diklaim keluarga pemohon telah dibuat resmi di atas materai Rp10 ribu dan bahkan dibubuhi stempel Polrestabes Medan.
Ironisnya, surat tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon.
Tangis keluarga korban pun pecah usai persidangan. Dengan suara bergetar, mereka memohon bantuan langsung kepada Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar turun tangan menyelamatkan rakyat kecil yang mereka nilai sedang mencari keadilan.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami mohon kepada Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI, tolong buka kasus ini seterang-terangnya. Korban pencurian kok malah dijadikan tersangka dan DPO. Padahal dia membantu menangkap maling bersama polisi. Jangan bunuh orang kecil dengan rekayasa hukum,” ucap keluarga korban sambil menahan tangis.
Keluarga juga meminta agar siapa pun aktor di balik dugaan rekayasa perkara tersebut diungkap tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan, apabila ada oknum aparat yang terbukti bermain dalam kasus ini, maka harus segera ditindak tegas dan dipecat karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Kalau memang ada aparat yang merekayasa perkara ini, pecat! Jangan biarkan nama institusi rusak karena ulah oknum. Kami hanya ingin keadilan,” teriak pihak keluarga penuh harap.
Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita, turut menegaskan bahwa setiap keterangan di bawah sumpah memiliki konsekuensi moral dan hukum yang tidak boleh dipermainkan demi kepentingan pihak tertentu.
Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang hadir langsung di persidangan mengaku prihatin dan kecewa melihat jalannya perkara tersebut.
“Ini bukan sekadar sidang hukum. Ini jeritan keadilan rakyat kecil yang sedang diuji di depan publik. Sangat miris ketika seorang wartawan dan korban justru terkesan dikondisikan menjadi tersangka dan terdakwa,” tegasnya.
Kini sorotan publik semakin tajam mengarah ke perkara tersebut. Aktivis, insan pers, hingga masyarakat mulai mempertanyakan, apakah hukum masih benar-benar berdiri untuk membela kebenaran, atau perlahan berubah menjadi alat yang hanya tajam kepada rakyat kecil yang tak punya kekuasaan.
Dan di tengah tangis keluarga yang pecah di halaman pengadilan, satu pertanyaan besar terus menggema di Kota Medan:
Apakah mencari keadilan di negeri ini harus dibayar dengan penderitaan dan kriminalisasi?
Tim













