BATAM – Aktivitas bongkar muat barang berskala besar yang berlangsung di Ruko Blok H No.26/27 kawasan Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap hari itu diduga kuat beroperasi tanpa identitas usaha yang jelas, tanpa papan nama perusahaan, bahkan tanpa transparansi legalitas yang semestinya diwajibkan dalam sebuah kegiatan usaha resmi.
Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan terang-terangan di kawasan padat perdagangan tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini pun memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan pemerintah.
Pantauan awak media pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.37 WIB memperlihatkan suasana bongkar muat yang sangat sibuk. Truk-truk besar tampak keluar masuk dan parkir hingga memakan badan jalan utama kawasan ruko. Belasan pekerja terlihat hilir mudik memindahkan barang dalam jumlah besar dari dalam bangunan menuju kendaraan maupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di tengah aktivitas besar tersebut, tidak ditemukan satu pun identitas perusahaan yang terpampang di lokasi. Tidak ada papan nama usaha, tidak ada plang izin operasional, bahkan tidak terlihat informasi legalitas sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan usaha di Indonesia.
“Sudah lama kegiatan ini berlangsung. Hampir tiap sore selalu ramai bongkar muat barang. Tapi anehnya tidak pernah ada papan nama usaha atau izin yang terlihat. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa bebas beroperasi tanpa tindakan. Masyarakat jadi curiga ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga sekitar dengan nada kecewa.
Kecurigaan masyarakat semakin kuat setelah di sekitar lokasi ditemukan sejumlah drum berisi cairan misterius yang belum diketahui jenis dan kandungannya. Selain itu, tumpukan barang dan material juga terlihat berserakan tanpa pengamanan yang memadai. Warga khawatir kondisi tersebut dapat memicu kebakaran, mencemari lingkungan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan utama kawasan pertokoan juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jika ditinjau dari aspek hukum, aktivitas tersebut diduga kuat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta identitas usaha yang jelas dan terbuka untuk kepentingan pengawasan publik.
Lebih jauh lagi, aktivitas usaha tanpa kejelasan legalitas dan berpotensi membahayakan lingkungan juga dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan dan kepastian hukum. Dengan demikian, apabila terdapat kegiatan usaha yang diduga mengabaikan legalitas, keselamatan, dan dampak lingkungan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai amanat konstitusi negara.
Apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup maupun administrasi usaha, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, Satpol PP, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum agar segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha dan aktivitas yang berlangsung di ruko tersebut.
Warga menilai ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar hukum tidak terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang berlangsung terang-terangan di depan mata. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola ruko maupun pemilik usaha terkait aktivitas bongkar muat misterius tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sajarudin/red













