Medan // Di tengah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan BBM subsidi, praktik yang diduga sebagai permainan mafia solar justru disebut berlangsung bebas dan terang-terangan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Solar yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil diduga berubah menjadi ladang bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar bagi para pemainnya. Kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi keluar masuk SPBU tanpa rasa takut, seakan hukum tak lagi memiliki wibawa di lokasi tersebut.
Namun keadaan mendadak berubah setelah berbagai pemberitaan viral di media sosial. SPBU yang biasanya dipenuhi antrean kendaraan pengangkut BBM subsidi tiba-tiba sunyi. Aktivitas yang selama ini disebut berlangsung siang dan malam mendadak menghilang bak ditelan bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan adanya kebocoran informasi hingga isu “upeti” kepada oknum aparat kini menjadi pembicaraan panas publik. Nama Kapolres Pelabuhan Belawan ikut terseret dalam dugaan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, sejumlah kendaraan seperti mobil box, Mitsubishi Kuda, Gran Max hingga Toyota Avanza diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang. Bahkan kendaraan tersebut disebut memakai pelat nomor berbeda demi mengelabui sistem pengawasan.
Pengisian dilakukan dalam durasi lama dan berulang, memunculkan dugaan kuat adanya praktik “mencuring” BBM subsidi yang telah terorganisir rapi. Ironisnya, aktivitas yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun itu seolah tidak pernah tersentuh penindakan hukum.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, hingga kini belum memberikan tanggapan. Bungkamnya pihak kepolisian justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap dugaan adanya permainan di balik praktik ilegal tersebut.
Seorang warga berinisial WS (36) mengaku heran melihat kondisi SPBU yang mendadak sepi setelah pemberitaan viral.
“Biasanya dari pagi mobil udah antri pak, pikap, truk sampai mobil pribadi. Tapi sekarang sunyi kali,” ujarnya.
Kesaksian lain juga datang dari warga berinisial AB (45). Ia menyebut kondisi “senyap mendadak” itu bukan hal baru ketika isu SPBU tersebut mulai ramai diperbincangkan.
“Kalau ada pemeriksaan atau berita viral, biasa memang sepi dulu. Nanti kalau aman baru rame lagi,” katanya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat kecil, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan secara terorganisir juga dapat dikaitkan dengan Pasal 56 hingga Pasal 58 UU Migas terkait keterlibatan pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Tak hanya pidana penjara dan denda miliaran rupiah, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha SPBU.
Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuasaan ataupun permainan uang. Sebab jika dugaan mafia BBM subsidi ini benar adanya, maka yang dirampas bukan sekadar solar bersubsidi—melainkan hak hidup masyarakat kecil yang setiap hari menggantungkan harapan pada subsidi negara.
Red/Yan













