Medan — Aroma dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Medan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Polonia, berinisial Firman, menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penawaran pengurusan Surat Hak Milik (SHM) yang hingga kini disebut tak kunjung terealisasi.
Kasus ini sontak mengundang perhatian publik setelah seorang warga Kelurahan Sudirejo II, P. Panjaitan, mengaku telah menunggu realisasi janji yang disebut-sebut diberikan saat Firman masih menjabat sebagai Lurah Sudirejo II. Yang lebih mengejutkan, dalam proses tersebut diduga terdapat aliran dana mencapai Rp350 juta, jumlah yang tidak sedikit bagi masyarakat yang berharap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Namun harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Tahun demi tahun berlalu, dokumen yang dijanjikan disebut belum juga terbit. Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana arah penyelesaian perkara ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Sinurat, yang menerima kuasa dari korban, mengungkapkan bahwa berbagai upaya klarifikasi telah dilakukan. Namun menurutnya, usaha tersebut justru menemui jalan buntu.
“Kami sudah beberapa kali datang ke Kantor Lurah Madras untuk meminta penjelasan langsung. Namun yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat atau tidak dapat ditemui,” ungkap Elita.
Situasi tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan.
Dalam konferensi pers di Hotel Lexus, Jumat (12/6/2026), Elita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan langkah hukum segera ditempuh agar persoalan ini mendapat kepastian dan keadilan bagi korban.
“Kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum. Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami nasib serupa. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah memanasnya persoalan ini, Media Center LSM PAKAR Indonesia telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Kelurahan Madras guna meminta klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Madras maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu jawaban, korban menanti keadilan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya kerugian materi yang menjadi persoalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan yang dipertaruhkan.
Tim













