Jakarta — Sebuah pernyataan yang menggemparkan kembali mengguncang ruang publik nasional. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., melontarkan tudingan keras terkait dugaan kebocoran kekayaan negara yang disebut berlangsung secara sistematis selama lebih dari enam dekade.
Nilainya bukan main-main. Angka yang disebut mencapai lebih dari Rp16.000 triliun, sebuah jumlah yang bahkan mampu membangun ribuan sekolah, rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, hingga mengubah wajah kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau kesalahan pencatatan. Ini adalah dugaan perampokan terbesar terhadap kekayaan bangsa yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung puluhan tahun,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Kebocoran yang Diduga Berlangsung Puluhan Tahun
Menurut Prof. Sutan, dugaan kebocoran tersebut terjadi melalui berbagai praktik dalam sektor ekspor-impor yang selama ini luput dari perhatian publik. Modus yang disorot antara lain under invoicing, manipulasi volume ekspor, hingga perbedaan data perdagangan antara Indonesia dan negara tujuan.
Ia mengungkap adanya fenomena yang dikenal sebagai mirror statistics, yakni ketika data ekspor Indonesia tidak sesuai dengan data impor yang tercatat di negara penerima.
“Barang yang keluar dari Indonesia bisa tercatat jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima negara tujuan. Pertanyaannya, ke mana selisih itu mengalir? Siapa yang menikmati keuntungan dari perbedaan tersebut?” ujarnya.
Batu Bara, Nikel, Emas hingga Timah Diduga Menjadi Sasaran
Dalam paparannya, Prof. Sutan mencontohkan dugaan manipulasi pengiriman batu bara. Sebuah kapal yang memuat puluhan ribu ton komoditas disebut bisa saja tercatat jauh lebih sedikit dalam dokumen tertentu.
Bila praktik tersebut terjadi berulang selama puluhan tahun pada berbagai komoditas strategis seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, bijih besi, kayu, hingga emas, maka potensi kerugian negara disebut dapat mencapai angka fantastis.
“Indonesia kaya raya. Tetapi mengapa rakyat masih banyak yang hidup dalam kesulitan? Pertanyaan ini harus dijawab secara jujur dan terbuka,” katanya.
“Tikus-Tikus Berdasi” dan Dugaan Permainan di Jalur Strategis
Dengan nada tegas, Prof. Sutan menyebut mustahil praktik yang diduga berlangsung selama puluhan tahun itu terjadi tanpa adanya pihak-pihak yang memiliki akses terhadap jalur perdagangan, birokrasi, maupun sistem pengawasan negara.
Ia mempertanyakan bagaimana dugaan kebocoran bernilai ribuan triliun rupiah bisa berlangsung begitu lama tanpa ada pengungkapan besar yang menyentuh aktor utama di baliknya.
“Kalau benar terjadi selama enam dekade, siapa yang melindungi? Siapa yang menikmati? Dan mengapa hingga hari ini belum ada pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat?” tegasnya.
Rakyat Menanggung Beban, Kekayaan Bangsa Diduga Mengalir ke Luar
Di tengah berbagai tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, mulai dari kenaikan kebutuhan hidup, pajak, hingga persoalan utang negara, Prof. Sutan menilai dugaan kebocoran kekayaan alam merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional.
Menurutnya, apabila seluruh potensi sumber daya alam Indonesia dikelola secara transparan dan akuntabel, kesejahteraan rakyat seharusnya dapat meningkat secara signifikan.
“Jangan sampai rakyat terus diminta berkorban sementara kekayaan bangsa justru diduga bocor melalui celah-celah yang selama ini tidak pernah dibuka ke publik,” ujarnya.
Desak Audit Nasional dan Pengusutan Menyeluruh
Prof. Sutan mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, hingga institusi antikorupsi untuk melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap sektor ekspor-impor dan perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Ia juga meminta agar seluruh aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut ditelusuri hingga ke akar-akarnya.
“Rakyat berhak mengetahui ke mana kekayaan negara mengalir. Jika ada pihak yang mempermainkan sumber daya bangsa selama puluhan tahun, maka harus dibuka secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan, pandangan, dan dugaan yang disampaikan oleh narasumber.
Klaim mengenai nilai kerugian negara, dugaan kebocoran kekayaan, maupun indikasi penyimpangan dalam sektor ekspor-impor memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga audit negara, serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai kaidah jurnalistik.
Red













