Dua Ibu Terjerembap di Lubang Proyek, Anggaran Miliaran Dipertanyakan: Ketika Jalan Dibangun, Keselamatan Rakyat Justru Terabaikan

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG — Jalan yang seharusnya menjadi penghubung harapan, justru berubah menjadi lorong bahaya bagi masyarakat. Di tengah proyek peningkatan jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah, dua ibu rumah tangga harus merasakan pahitnya menjadi korban lubang parit yang disebut tidak dilengkapi tanda peringatan maupun rambu keselamatan.

Peristiwa itu bukan sekadar cerita tentang dua perempuan yang terjatuh dari sepeda motor. Di balik luka yang mereka bawa pulang, terselip pertanyaan besar tentang tanggung jawab, kepedulian, dan keselamatan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan.

Proyek peningkatan Ruas Jalan Gang Subur atau Gang Langgar, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang selaku instansi terkait serta CV Baik Budi sebagai kontraktor pelaksana proyek didesak memberikan penjelasan atas insiden yang menimpa kedua korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, pembangunan yang menggunakan uang rakyat semestinya menghadirkan kemudahan dan rasa aman. Namun, ketika lubang pekerjaan diduga dibiarkan tanpa penanda yang memadai, jalan yang tengah diperbaiki justru berpotensi menjadi ancaman bagi siapa saja yang melintas.

Dua Ibu Pulang Membawa Luka

Sabtu pagi, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, dua perempuan bersaudara yang baru saja berbelanja sayuran tengah mengendarai sepeda motor menuju Gang Rotan melalui jalan alternatif Gang Subur.

Perjalanan yang semestinya berlangsung biasa itu mendadak berubah menjadi petaka. Lubang parit di kawasan proyek diduga tidak terlihat jelas karena tidak adanya rambu atau tanda peringatan yang memadai. Keduanya pun terjatuh dan masuk ke dalam lubang tersebut.

SR (56) mengalami pembengkakan pada tangan setelah terbentur dinding parit. Sementara AT (47) mengalami luka pada kaki kiri, dada, dan kepala akibat benturan ketika terjatuh.

Sepeda motor Yamaha Jupiter yang mereka kendarai turut mengalami kerusakan.

Keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) terdekat untuk memeriksa kondisi mereka. Setelah itu, mereka tidak menjalani perawatan di rumah sakit dan memilih pengobatan kampung serta kusuk.

Namun, tidak menjalani rawat inap bukan berarti penderitaan itu boleh dianggap sepele. Luka fisik, rasa sakit, kerusakan kendaraan, serta kekhawatiran ketika kembali melintasi jalan yang sama merupakan pengalaman yang harus dihadapi para korban.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: ketika sebuah proyek berlangsung di tengah aktivitas masyarakat, siapa yang memastikan setiap lubang, galian, dan bagian jalan yang berbahaya benar-benar diberi pengamanan?

Ketika Keluarga Mencari Tanggung Jawab, Jawaban Tak Kunjung Didapat

Keluarga korban berharap ada perhatian dan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Mereka tidak hanya mempertanyakan keselamatan di lokasi proyek, tetapi juga meminta kejelasan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban atas luka dan kerusakan yang dialami kedua korban.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Agus Salim Lubis, ST, menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar dan meminta agar keluarga berkoordinasi dengan seseorang bernama Marlina. Ia juga meminta data korban berupa kartu keluarga dan KTP.

Permintaan data tersebut semestinya dapat menjadi awal proses penanganan. Akan tetapi, menurut keterangan keluarga, beberapa kali mereka mendatangi kantor SDABMBK di Jalan Mahoni Nomor 1, Lubuk Pakam, namun belum berhasil menemui Marlina. Alasan yang mereka terima, Marlina sedang berada di luar kantor.

Keluarga kemudian kembali meminta penjelasan kepada Agus Salim Lubis melalui pesan WhatsApp terkait kesulitan menemui pihak yang dituju. Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, belum ada jawaban lanjutan yang diterima.

Baca Juga:  Pasca Bentrokan, Brimob Turun Menyapa Warga: Di Balik Seragam dan Senjata, Ada Pesan Sederhana, “Jangan Lupa Pulang, Ada Keluarga yang Menunggu”

Situasi ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan dokumen dan arahan untuk menemui seseorang, melainkan berlanjut pada penanganan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, bagi keluarga yang sedang mencari keadilan, setiap pintu yang didatangi membawa harapan. Ketika jawaban tak kunjung diperoleh, yang tertinggal hanyalah pertanyaan yang semakin panjang.

Rp3,7 Miliar untuk Pembangunan, Keselamatan Tak Boleh Dikesampingkan

Indra, suami salah seorang korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan insiden tersebut. Ia menyoroti nilai proyek yang disebut mencapai Rp3.723.335.000 dan dikerjakan oleh CV Baik Budi.

“Proyek besar senilai Rp3.723.335.000 yang dikerjakan CV Baik Budi, kami menilai belum ada pertanggungjawaban dan itikad baik yang kami harapkan terhadap kedua korban. Namanya saja Baik Budi, tetapi kami berharap kebaikan itu benar-benar terlihat melalui tindakan nyata,” ujar Indra.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, memantau pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2026 tersebut.

Indra mengungkapkan adanya dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri terkait proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan SDABMBK Kabupaten Deli Serdang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Permintaan itu menjadi pengingat bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tidak cukup hanya dinilai dari besarnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara fisik. Keselamatan pengguna jalan, mutu pekerjaan, keterbukaan pengelolaan anggaran, serta penanganan apabila terjadi insiden juga harus menjadi bagian penting dari pengawasan.

Jangan Biarkan Lubang Menjadi Kuburan Harapan Rakyat

Dalam ketentuan hukum, keselamatan pengguna jalan bukanlah perkara yang boleh dikesampingkan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang belum dapat diperbaiki demi keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Pasal 273 mengatur ketentuan pidana terkait kelalaian penyelenggara jalan dalam memenuhi kewajiban tertentu yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Penerapannya terhadap insiden ini tentu harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, status pihak yang bertanggung jawab, unsur pelanggaran, dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Apakah pengamanan lokasi proyek telah memenuhi ketentuan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan lubang pekerjaan tidak membahayakan masyarakat? Bagaimana mekanisme penanganan kerugian yang dialami korban? Dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terang, bukan saling melempar tanggung jawab.

Keluarga korban menyatakan akan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperoleh kejelasan serta memperjuangkan hak mereka.

Pada akhirnya, pembangunan tidak seharusnya meninggalkan luka yang kemudian dilupakan. Jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan justru menghadirkan bahaya yang mengancam keselamatan mereka.

Dua ibu rumah tangga itu mungkin telah meninggalkan lokasi kejadian, tetapi pertanyaan tentang tanggung jawab belum ikut pergi. Luka mereka menjadi pengingat bahwa di balik setiap angka anggaran, ada manusia yang harus dilindungi.

Jangan sampai jalan yang dibangun atas nama kemajuan justru membuat rakyat kecil harus membayar mahal dengan rasa sakit, kerugian, dan perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang dan CV Baik Budi untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru