Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarinvestigasi.com  || Medan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di dunia kuliner tengah menjadi sorotan publik. 14/10/2026

Amelia Putri yang merupakan Admin DMR Bakery resmi melaporkan Yono yang merupakan perwakilan Atik Bakery & cake shop karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polisi Sektor (Polsek) Sunggal pada 11/10/2026 dengan Nomor STPL : LP/B/1542/X/2026/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA

Dalam rekaman CCTV 10/10/2026 Sekitar Pukul 22.08 terlihat Yono Berbaju hitam dengan sekelompok pria masuk ke toko DMR Yang berada di Jalan Setia Indah Desa Srigunting Sunggal Kanan, Deli Serdang sedang mengambil Mesin pembuatan roti dan membawanya menggunakan mobil pick – up BK 8049 PO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa ada konfirmasi ke pemilik Ruko , Yono dan para pelaku lainnya diduga secara beringas melakukan pengambilan mesin pembuatan roti di toko itu.

Dikutip dari Informasi yang beredar, pristiwa ini terjadi karena dugaan adanya perihal perselisihan utang piutang dengan salah satu anggota/ karyawan toko roti DMR.

Pada 12/10/2026 Awak media dan tim DMR Bakery Srigunting sudah mencoba melakukan mediasi ke Kantor Atik Bakery dan cake shop dengan menemui langsung Yono Selaku Perwakilan Atik Untuk menanyakan langsung sebab pengambilan mesin pembuatan Toko DMR bakery

“Saya setiap hari disuruh Atik Untuk mengambil mesin – mesin itu bang, kalau kalian fikir aku maling, silahkan saja kalian laporkan saya, mesin kalian untuk saat ini ku simpan di gudang Atik Bakery ini” Ucap Yono Selaku Perwakilan Atik bakery and cake shop

“Selesaikan dulu masalahnya di martubung” Ucapnya kembali.

Perlu diketahui, Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP / Pasal 477 KUHP Baru): Perbuatan mengambil barang di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya—terutama jika dilakukan dengan merusak, memanjat, atau oleh dua orang atau lebih—dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Peduli Dampak Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Siram Jalan yang Tertutup Abu Vulkanik

• Ancaman Hukuman: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki ancaman hukuman penjara yang lebih berat, yakni maksimal 7 tahun penjara (atau hingga 9 tahun jika dilakukan dengan beberapa pemberatan sekaligus).

• Memasuki Rumah Tanpa Izin: Tindakan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain juga dapat dijerat dengan pasal tersendiri mengenai pelanggaran hak atas tempat tinggal/pekarangan.

Tindak pidana penadahan juga diatur dalam Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional yang mulai berlaku).

Bunyi dan Sanksi Hukum
Pasal 480 KUHP: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).

Untuk itu Pihak DMR bakery Srigunting memohon kepada Bapak Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H. untuk segera mengatensikan masalah laporan pencurian kami alami ini.

“Dengan kejadian ini, sudah 2 hari karyawan tidak masuk kerja, toko roti kami mengalami kehilangan potensi pendapatan. Dan potensi gagal bayar gaji karyawan. Dimana ini tindakan serius untuk pelaku usaha” Ucap Amel Selaku pelapor

Lanjutnya ” Mohon Pak Kapolsek Sunggal Segera menangkap Yono dan kawan-kawan nya yang diduga melakukan aksi pencurian berat di toko kami, dan memeriksa Atik Sebagaimana yang disebut Yono sebagai yang memerintahkannya” Tutupnya

Awak media mencoba mengkonfirmasi ibu Atik selaku Pemilik Atik Bakery dan cake shop, 14/10/2026 melalui aplikasi whatsapp, Namun Saat dikonfirmasi ibu Atik justru bungkam, diduga Alergi dengan pertanyaan wartawan dan diduga kebal hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru