MAKASSAR — Kata-kata yang meluncur di ruang publik tidak selalu berhenti sebagai suara. Ketika ucapan menyentuh kehormatan sebuah profesi, dampaknya dapat menjalar jauh melampaui layar ponsel, meninggalkan luka, memantik kegelisahan, sekaligus menguji sejauh mana seseorang berani mempertanggungjawabkan perkataannya sendiri.
Polemik penyebutan wartawan dengan istilah “anak kodok” oleh pemilik merek skincare, Fenny Frans, dalam siaran langsung di TikTok kini menjadi sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Prof. Sutan Nasomal menilai, klarifikasi yang disampaikan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dipertanyakan kalangan insan pers dan praktisi hukum. Baginya, inti persoalan bukanlah siapa yang paling lantang memberikan penjelasan, melainkan siapa yang mengucapkan pernyataan kontroversial itu dan sejauh mana keberanian untuk menjelaskan maksudnya secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai pokok persoalan justru tenggelam di tengah panjangnya klarifikasi. Publik ingin mengetahui konteks sebenarnya. Siapa yang dimaksud dengan istilah ‘anak kodok’ itu? Mengapa profesi wartawan sampai disebut demikian? Semua harus dijelaskan secara terang, bukan malah membuat persoalan melebar ke mana-mana,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Jangan Biarkan Substansi Tertutup oleh Klarifikasi
Menurutnya, apabila keberatan publik berawal dari ucapan Fenny Frans, maka penjelasan yang paling relevan semestinya datang langsung dari yang bersangkutan.
Sebab, dalam persoalan yang menyentuh kehormatan profesi, penjelasan dari pihak lain belum tentu dapat menggantikan tanggung jawab moral orang yang mengucapkan pernyataan tersebut.
Klarifikasi, kata dia, seharusnya menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan, bukan membuka lorong baru yang justru membuat substansi semakin kabur. Publik tidak membutuhkan penjelasan yang berputar-putar, tetapi jawaban yang jujur, jelas, dan menyentuh inti persoalan.
“Kalau memang ada persoalan dengan individu atau pemberitaan tertentu, selesaikanlah melalui mekanisme yang semestinya. Jangan sampai persoalan personal berkembang menjadi polemik yang menyeret martabat profesi wartawan dan advokat secara lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan bukanlah profesi yang kebal kritik. Namun, kritik terhadap pemberitaan semestinya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta melalui saluran yang tersedia. Demikian pula, setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan pihak lain patut dijelaskan konteks dan maksudnya agar tidak menimbulkan tafsir yang semakin luas.
Permintaan Maaf Bukan Sekadar Kata, Melainkan Keberanian Bertanggung Jawab
Prof. Sutan Nasomal berpandangan, apabila Fenny Frans menyadari bahwa ucapannya telah melukai atau menyinggung kalangan insan pers dan praktisi hukum, permintaan maaf secara terbuka patut dipertimbangkan sebagai langkah untuk meredakan polemik.
Permintaan maaf, menurutnya, bukan tanda kelemahan. Justru di situlah letak kedewasaan seseorang dalam menyikapi akibat dari perkataannya sendiri.
Sebab, ada kalanya satu kalimat dapat diucapkan hanya dalam hitungan detik, tetapi dampaknya membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Ketika kata-kata telanjur melukai, penjelasan yang tulus dan sikap bertanggung jawab jauh lebih bermakna daripada membiarkan polemik berkembang tanpa ujung.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menjelaskan persoalan secara langsung. Jika memang ada ucapan yang menyinggung dan merendahkan, sampaikanlah permintaan maaf dengan tulus. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya, sementara pokok persoalan justru semakin jauh dari pembahasan,” tegasnya.
Jika Ada Dugaan Pelanggaran, Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa dirugikan. Namun, langkah hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan, persoalan dugaan pencemaran nama baik atau pernyataan yang dianggap merugikan kehormatan seseorang tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks ucapan, bukti yang tersedia, unsur hukum, dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, polemik ini sebaiknya tidak dijadikan panggung saling menyerang. Yang dibutuhkan ialah keterbukaan, sikap dewasa, serta kesediaan semua pihak untuk menempatkan persoalan pada proporsinya.
Marwah Pers Bukan Bahan Pertengkaran
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata-mata tentang satu istilah yang mengundang kontroversi. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana setiap orang menggunakan kebebasan berbicara tanpa mengabaikan tanggung jawab atas dampak perkataannya.
Wartawan dapat dikritik. Pemberitaan dapat dipersoalkan. Hak jawab dapat digunakan. Bahkan, jalur hukum tersedia apabila persyaratannya terpenuhi. Namun, seluruhnya harus ditempuh dengan cara yang bertanggung jawab, bukan melalui pernyataan yang justru memperkeruh keadaan.
“Jangan sampai klarifikasi justru membuat persoalan kehilangan arah. Fenny Frans sebaiknya tampil langsung, menjelaskan konteks ucapannya, dan menunjukkan sikap bertanggung jawab apabila memang ada pihak yang merasa direndahkan. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, tetapi substansinya jangan dikaburkan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Polemik tersebut tetap perlu disikapi secara berimbang dengan mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan. Hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila agar publik memperoleh informasi yang lengkap, adil, dan tidak dibangun di atas prasangka.
Sebab, pada akhirnya, kehormatan tidak dipulihkan dengan menghindari pertanyaan, melainkan dengan keberanian menjawabnya. Dan kepercayaan publik tidak tumbuh dari klarifikasi yang berputar-putar, melainkan dari kejujuran, ketulusan, serta kesediaan bertanggung jawab.
Ind













