Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Empat Pemred di Riau: Jangan Hanya Wartawan yang Diperiksa, Dugaan Pelanggaran ASN Juga Harus Diusut!

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU — Ketika sebuah pemberitaan berujung pada pengaduan ke kepolisian, pertaruhan bagi insan pers bukan sekadar menghadapi proses klarifikasi. Ada kehormatan profesi, tanggung jawab jurnalistik, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dipertaruhkan di tengah pusaran persoalan hukum.

Polemik pemberitaan yang menyeret nama Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini memasuki babak yang menyita perhatian. Setelah pemberitaan sejumlah media online diadukan ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kehormatan mereka.

Di tengah situasi tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh keempat pimpinan redaksi tersebut, sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang memberitakan. Jika terdapat dugaan pelanggaran lain yang menjadi dasar pemberitaan, dugaan itu juga patut diperiksa secara objektif. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Empat Pemred di Tengah Pusaran Persoalan Hukum

Persoalan ini bermula dari pemberitaan yang dipersoalkan oleh Juari. Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan terkait pengaduan mengenai dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Surat tertanggal 29 September 2026 itu ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, Pimpinan Redaksi kabarriau.net. Pemberitaan yang menjadi pokok persoalan disebut terbit pada 18 Juni 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Sejumlah dokumen perusahaan pers turut diminta untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.

Namun, persoalan pendataan perusahaan pers tidak boleh serta-merta disamakan dengan kesimpulan bahwa suatu pemberitaan telah memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, konteks pemberitaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi insan pers, proses klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan juga tidak boleh diabaikan.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang cermat: bukan untuk membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lain sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

Berita Acara Bermeterai Jadi Dokumen yang Perlu Diuji

Di tengah polemik tersebut, muncul dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga, tertanggal 25 April 2026.

Dokumen itu memuat sejumlah poin kesepakatan antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.

Di antara isi dokumen tersebut terdapat keterangan mengenai kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan, serta rencana menunggu penyelesaian surat cerai Dini.

Nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat, tercantum dalam dokumen tersebut. Pada bagian tanda tangan juga terlihat meterai.

Bagi pihak media, dokumen itu menjadi salah satu bahan yang dianggap relevan untuk menjelaskan latar belakang pemberitaan. Namun, keberadaannya tetap harus diuji secara objektif, mulai dari keaslian dokumen, konteks pembuatannya, hingga kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya.

Meterai dan tanda tangan semata tidak otomatis membuktikan seluruh isi dokumen sebagai fakta yang telah terverifikasi. Demikian pula, berita acara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah dilaksanakan ataupun terjadi tindak pidana.

Pihak media juga menyatakan memiliki rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Rekaman itu perlu diperiksa keaslian, konteks, dan relevansinya sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Dengan demikian, seluruh dokumen dan keterangan yang muncul dalam polemik ini harus ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan, bukan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.

Baca Juga:  Pelayanan Pelindo Belawan Disorot Tajam! FORWAKA Desak Yusrizal Dicopot, Kru Kapal Bawa Bahan Makanan Malah Dihadang

Prof. Sutan Nasomal: Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jangan Dikesampingkan

Prof. Sutan Nasomal menilai, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan hukum terkait perkawinan, instansi yang berwenang perlu menelaahnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Status Juari sebagai ASN perlu dipastikan melalui sumber resmi. Apabila status tersebut terkonfirmasi, kewajiban kedinasan dan ketentuan disiplin yang berlaku terhadapnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat dasar pengaduan dan bukti yang memadai.

Ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila memang berlaku terhadap status kepegawaiannya.

Sementara itu, persoalan perkawinan perlu dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berikut ketentuan lain yang relevan dengan fakta perkara.

“Yang harus dikedepankan adalah keadilan. Jika ada dugaan pelanggaran, periksalah berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jangan sampai satu persoalan diperiksa secara serius, sementara dugaan lain yang berkaitan justru tidak memperoleh penelaahan yang semestinya,” demikian penekanan Prof. Sutan Nasomal.

Ia mengingatkan bahwa status seseorang, jabatan yang diemban, maupun posisi seseorang dalam suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Meski demikian, dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun ketentuan perkawinan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pemberitaan atau dokumen yang belum diverifikasi. Pemeriksaan oleh instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan konsekuensi hukumnya.

Empat Pemred Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen-dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Bersama pimpinan redaksi lainnya, ia dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka apabila ditemukan dasar hukum serta bukti yang memadai.

Langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan atau laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang membuat laporan polisi tidak otomatis melakukan pencemaran nama baik. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara terpisah berdasarkan unsur hukum yang relevan.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Sebaliknya, proses hukum terhadap insan pers juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Polda Riau Didesak Bekerja Transparan dan Berimbang

Prof. Sutan Nasomal berharap Polda Riau menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat dasar dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan, membantah, dan membuktikan keterangannya.

Dokumen harus diperiksa. Keterangan saksi harus diuji. Konteks pemberitaan harus dipahami. Dan setiap kesimpulan harus dibangun melalui proses yang sah, bukan tekanan, prasangka, atau opini sepihak.

Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa persoalan hukum yang melibatkan media tidak semestinya disederhanakan menjadi pertentangan antara pelapor dan wartawan. Yang lebih penting adalah memastikan kebenaran melalui proses yang objektif, sembari menjaga hak pihak yang diberitakan dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah. Keadilan harus ditegakkan tanpa pilih kasih,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Kini, publik menanti bagaimana proses hukum ini berjalan. Bukan untuk menyaksikan siapa yang lebih keras bersuara, melainkan untuk melihat apakah setiap dugaan benar-benar diperiksa, setiap bukti diuji, dan setiap pihak diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) — Association of Young Indonesian Advocates.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru