ACEH SINGKIL — Di usia ke-27, Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga memeluk harapan baru yang selama ini terasa jauh dari genggaman masyarakatnya. Di tengah keterbatasan dan bayang-bayang kemiskinan, suara keadilan akhirnya menggema dari panggung peringatan hari jadi daerah tersebut.
Dalam momen sakral itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan pesan tegas yang langsung menyentuh nadi persoalan masyarakat: kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk memberikan kebun plasma kepada rakyat.
Pesan itu bukan sekadar pidato seremonial. Bagi masyarakat Aceh Singkil, itu adalah secercah harapan—janji tentang keadilan yang selama ini terasa tertunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada masyarakat. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Fadhlullah dalam upacara HUT Aceh Singkil, 27 April 2026.
Di tengah gema harapan itu, lahirlah Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), sebuah gerakan yang lahir dari kegelisahan sekaligus cinta terhadap tanah kelahiran. Mereka hadir bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai suara bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Dari kejauhan, dukungan penuh datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH. Dengan nada tulus, ia menyambut hangat komitmen Wakil Gubernur Aceh tersebut.
“Ini adalah langkah awal menuju keadilan. Aceh Singkil memiliki kekayaan alam luar biasa, dan sudah seharusnya kekayaan itu kembali kepada rakyatnya,” ujarnya.
Baginya, persoalan plasma bukan sekadar angka atau regulasi, tetapi tentang hak hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Di tanah yang kaya, masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Jalan panjang menuju kesejahteraan terasa berat, seolah keadilan hanya menjadi wacana yang terus diulang tanpa kepastian.
TMP-TP pun berdiri sebagai simbol perlawanan sunyi—mengusung prinsip sederhana namun penuh makna: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
“Kami tidak ingin lagi ada tawar-menawar soal hak masyarakat. Plasma adalah kewajiban, bukan belas kasihan,” tegas Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP.
Di balik peringatan hari jadi ini, tersimpan harapan besar: agar Aceh Singkil tak lagi dikenal sebagai daerah tertinggal, tetapi bangkit sebagai tanah yang adil dan bermartabat.
Prof. Sutan Nasomal pun menegaskan komitmennya untuk mendampingi perjuangan ini. Ia percaya, dengan keberanian, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat, Aceh Singkil bisa melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.
“Ini bukan hanya tentang hukum. Ini tentang kemanusiaan. Tentang masa depan anak-anak di tanah ini,” pungkasnya.
Redaksi













