Di Tengah Luka dan Harapan, Prof. Sutan Nasomal Sambut Pidato Wagub Aceh: Plasma untuk Rakyat, Keadilan yang Lama Dinanti

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Di usia ke-27, Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga memeluk harapan baru yang selama ini terasa jauh dari genggaman masyarakatnya. Di tengah keterbatasan dan bayang-bayang kemiskinan, suara keadilan akhirnya menggema dari panggung peringatan hari jadi daerah tersebut.

Dalam momen sakral itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan pesan tegas yang langsung menyentuh nadi persoalan masyarakat: kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk memberikan kebun plasma kepada rakyat.

Pesan itu bukan sekadar pidato seremonial. Bagi masyarakat Aceh Singkil, itu adalah secercah harapan—janji tentang keadilan yang selama ini terasa tertunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada masyarakat. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Fadhlullah dalam upacara HUT Aceh Singkil, 27 April 2026.

Di tengah gema harapan itu, lahirlah Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), sebuah gerakan yang lahir dari kegelisahan sekaligus cinta terhadap tanah kelahiran. Mereka hadir bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai suara bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Dari kejauhan, dukungan penuh datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH. Dengan nada tulus, ia menyambut hangat komitmen Wakil Gubernur Aceh tersebut.

“Ini adalah langkah awal menuju keadilan. Aceh Singkil memiliki kekayaan alam luar biasa, dan sudah seharusnya kekayaan itu kembali kepada rakyatnya,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Ke-2 BKSG-LKI Kota Medan, Lahirkan Biro Bantuan Hukum sebagai Benteng Perjuangan dan Garda Terdepan Melawan Diskriminasi terhadap Umat Kristen

Baginya, persoalan plasma bukan sekadar angka atau regulasi, tetapi tentang hak hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Di tanah yang kaya, masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Jalan panjang menuju kesejahteraan terasa berat, seolah keadilan hanya menjadi wacana yang terus diulang tanpa kepastian.

TMP-TP pun berdiri sebagai simbol perlawanan sunyi—mengusung prinsip sederhana namun penuh makna: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

“Kami tidak ingin lagi ada tawar-menawar soal hak masyarakat. Plasma adalah kewajiban, bukan belas kasihan,” tegas Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP.

Di balik peringatan hari jadi ini, tersimpan harapan besar: agar Aceh Singkil tak lagi dikenal sebagai daerah tertinggal, tetapi bangkit sebagai tanah yang adil dan bermartabat.

Prof. Sutan Nasomal pun menegaskan komitmennya untuk mendampingi perjuangan ini. Ia percaya, dengan keberanian, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat, Aceh Singkil bisa melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.

“Ini bukan hanya tentang hukum. Ini tentang kemanusiaan. Tentang masa depan anak-anak di tanah ini,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mata di Ujung Pantai Waroki: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun yang Tak Pernah Pulang
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
Jumat Berkah Sat Brimob Polda Sumut: Saat Uluran Tangan Menghapus Lelah, Senyum Warga Menjadi Kebahagiaan Tersendiri
Tuntutan Kasus Mangrove Tanjung Gundap Kembali Mangkir, APPHI Pertanyakan Integritas Jaksa dan Soroti Pelanggaran Asas Keadilan
Direktur Teknik Pelindo Turun Langsung ke Belawan, Mengawal Masa Depan Gerbang Logistik Nasional
Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Pipa PDAM Pecah, LSM Fakta Desak Audit Prizinan SPBU di Manggar
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Air Mata di Ujung Pantai Waroki: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun yang Tak Pernah Pulang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:21 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Jumat Berkah Sat Brimob Polda Sumut: Saat Uluran Tangan Menghapus Lelah, Senyum Warga Menjadi Kebahagiaan Tersendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:49 WIB

Tuntutan Kasus Mangrove Tanjung Gundap Kembali Mangkir, APPHI Pertanyakan Integritas Jaksa dan Soroti Pelanggaran Asas Keadilan

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:33 WIB

Direktur Teknik Pelindo Turun Langsung ke Belawan, Mengawal Masa Depan Gerbang Logistik Nasional

Berita Terbaru