Di Tengah Luka dan Harapan, Prof. Sutan Nasomal Sambut Pidato Wagub Aceh: Plasma untuk Rakyat, Keadilan yang Lama Dinanti

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Di usia ke-27, Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga memeluk harapan baru yang selama ini terasa jauh dari genggaman masyarakatnya. Di tengah keterbatasan dan bayang-bayang kemiskinan, suara keadilan akhirnya menggema dari panggung peringatan hari jadi daerah tersebut.

Dalam momen sakral itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan pesan tegas yang langsung menyentuh nadi persoalan masyarakat: kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk memberikan kebun plasma kepada rakyat.

Pesan itu bukan sekadar pidato seremonial. Bagi masyarakat Aceh Singkil, itu adalah secercah harapan—janji tentang keadilan yang selama ini terasa tertunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada masyarakat. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Fadhlullah dalam upacara HUT Aceh Singkil, 27 April 2026.

Di tengah gema harapan itu, lahirlah Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), sebuah gerakan yang lahir dari kegelisahan sekaligus cinta terhadap tanah kelahiran. Mereka hadir bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai suara bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Dari kejauhan, dukungan penuh datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH. Dengan nada tulus, ia menyambut hangat komitmen Wakil Gubernur Aceh tersebut.

“Ini adalah langkah awal menuju keadilan. Aceh Singkil memiliki kekayaan alam luar biasa, dan sudah seharusnya kekayaan itu kembali kepada rakyatnya,” ujarnya.

Baca Juga:  LSM PAKAR "Semprot" Pemko Pematangsiantar! Dinilai Tutup Mata atas Dugaan Manipulasi Pajak Roti Ganda, Wali Kota Ikut Disorot

Baginya, persoalan plasma bukan sekadar angka atau regulasi, tetapi tentang hak hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Di tanah yang kaya, masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Jalan panjang menuju kesejahteraan terasa berat, seolah keadilan hanya menjadi wacana yang terus diulang tanpa kepastian.

TMP-TP pun berdiri sebagai simbol perlawanan sunyi—mengusung prinsip sederhana namun penuh makna: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

“Kami tidak ingin lagi ada tawar-menawar soal hak masyarakat. Plasma adalah kewajiban, bukan belas kasihan,” tegas Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP.

Di balik peringatan hari jadi ini, tersimpan harapan besar: agar Aceh Singkil tak lagi dikenal sebagai daerah tertinggal, tetapi bangkit sebagai tanah yang adil dan bermartabat.

Prof. Sutan Nasomal pun menegaskan komitmennya untuk mendampingi perjuangan ini. Ia percaya, dengan keberanian, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat, Aceh Singkil bisa melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.

“Ini bukan hanya tentang hukum. Ini tentang kemanusiaan. Tentang masa depan anak-anak di tanah ini,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAMBUT HUT KE-81 KORPS BRIMOB POLRI, BATALYON C PELOPOR SAT BRIMOB POLDA SUMUT TEBAR BIBIT IKAN, MERAWAT ALAM DEMI MASA DEPAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?
KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:08 WIB

SAMBUT HUT KE-81 KORPS BRIMOB POLRI, BATALYON C PELOPOR SAT BRIMOB POLDA SUMUT TEBAR BIBIT IKAN, MERAWAT ALAM DEMI MASA DEPAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Selasa, 29 September 2026 - 02:34 WIB

BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?

Berita Terbaru