Pakarinvestigasi.com // PERAWANG || Gelombang polemik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Siak memasuki babak baru yang kian memanas. Bantahan tertulis yang dilayangkan Anggota DPRD Siak, H. Asril (Doyok), terkait keterikatannya dengan PT BMBM dan aktivitas armada truk pengangkut minyak di SPBU KM 5 Perawang dinilai publik sekadar manuver “lempar badan” yang belum menyentuh esensi persoalan. (29/9/2026)
Aktivitas pengerukan BBM subsidi yang terekam kamera memperlihatkan armada truk berbak kayu tengah mengisi muatan secara masif di area dispenser SPBU. Kendati H. Asril secara terbuka menampik kepemilikan atas entitas bisnis tersebut, temuan fakta di lapangan, kesaksian warga lokal, hingga penelusuran insan pers Perawang justru menguatkan indikasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) serta tabir kepemilikan terselubung.
Bantahan lisan maupun klaim sepihak di media massa tidak serta merta menggugurkan indikasi pelanggaran hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara dan investigasi pers, pengakuan pejabat publik tanpa disertai pembuktian data legalitas terbuka (seperti dokumen AHU Kemenkumham) merupakan bentuk asimetri informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang jurnalis senior di wilayah Tualang Perawang menegaskan bahwa masyarakat telah lama mengidentifikasi relasi operasional antara figur publik tersebut dengan keberadaan PT BMBM.
“Bantah membantah itu hak subjektif yang bersangkutan. Namun publik Perawang bukan masyarakat buta hukum. Pertanyaannya sangat mendasar: Jika H. Asril membantah kepemilikan tersebut, lantas siapa figur intelektual, pemilik sah di atas kertas, serta sosok beking yang membuat armada PT BMBM begitu adidaya beroperasi di SPBU KM 5 Perawang?” ujar sumber pers lokal tersebut, Selasa (29/9/2026).
Ditinjau dari kacamata tata kelola korporasi dan hukum pidana, praktik persembunyi di balik nama pihak ketiga (nominee arrangement) rentan digunakan untuk menghindari jerat hukum serta etika penyelenggara negara.
Warga yang mengetahui kini kian geram atas kelangkaan BBM bersubsidi mendesak BPH Migas bersama jajaran Polda Riau dan Polres Siak untuk tidak berhenti pada bantahan retoris di media. Warga menuntut dilakukannya penindakan konkret dan audit legalitas secara menyeluruh.
“Masyarakat kecil dipaksa mengantre dan dibatasi kuotanya, sementara armada truk berkapasitas besar diduga bebas melangsir minyak. Polisi jangan mau diintervensi oleh narasi bantahan. Buka data AHU Kemenkumham PT BMBM, periksa aliran dana (follow the money), dan usut siapa pemegang saham sebenarnya,” tegas Rahman (46) warga Perawang.
Hingga berita ini dipublikasikan, media terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab proporsional bagi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT BMBM, pengelola SPBU KM 5 Perawang, serta Aparat Penegak Hukum (APH), demi menegakkan asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demi menepis spekulasi publik dan menegakkan transparansi, beranikah pihak terkait untuk membuka Akta Pendirian Perusahaan (AHU Kemenkumham) PT BMBM secara terbuka di hadapan publik dan Aparat Penegak Hukum?
Bersambung…













