MEDAN – Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar semakin membesar. Setelah dugaan manipulasi pajak yang menyeret nama usaha legendaris Roti Ganda mencuat ke publik, DPW LSM PAKAR Sumatera Utara menilai pemerintah kota justru memilih berlindung di balik dalih kewenangan dibanding menunjukkan keberanian mengawal penyelamatan potensi penerimaan negara.
Surat balasan yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar bahkan dinilai tidak menjawab inti persoalan yang dilaporkan masyarakat. Alih-alih menindaklanjuti dugaan yang disampaikan, pemerintah justru dianggap sibuk menjelaskan bahwa usaha tersebut bukan objek Pajak
Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), melainkan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak karena termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, jawaban itu sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan.
“Kami tidak pernah mempermasalahkan apakah itu PBJT atau PPN. Yang kami laporkan adalah dugaan manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara. Jangan alihkan substansi persoalan dengan perdebatan soal kewenangan,” tegas Elita.
Menurutnya, pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara, bukan sekadar menjadi penonton ketika muncul dugaan pelanggaran yang berpotensi menggerus penerimaan pajak.
LSM PAKAR menilai, jika memang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, seharusnya laporan tersebut segera diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti, bukan berhenti hanya dalam bentuk surat penjelasan administratif.
“Diam bukanlah solusi. Ketika ada dugaan yang menyangkut potensi kerugian negara, pemerintah seharusnya bergerak, bukan sekadar menjelaskan batas kewenangan,” ujar Elita.
Lebih jauh, LSM PAKAR menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengedepankan sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah.
Tak hanya itu, isi surat balasan BPKPD juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Permintaan agar LSM PAKAR melampirkan fotokopi KTP dan akta pendirian lembaga dianggap lebih menyerupai upaya mengalihkan fokus dari substansi laporan dibanding menjawab dugaan yang telah disampaikan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran. Yang dibalas justru administrasi lembaga pelapor. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Elita.
Sorotan juga diarahkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan sikap terbuka terhadap polemik tersebut. Menurut LSM PAKAR, kepala daerah seharusnya hadir memberikan kepastian bahwa setiap dugaan yang berpotensi merugikan negara akan ditangani secara transparan dan profesional.
LSM PAKAR mengingatkan bahwa apabila praktik shadow economy, seperti dugaan under-reported maupun under-invoice, benar terjadi dan tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, dampaknya tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu upaya pembangunan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
“Jangan biarkan dugaan ini menguap begitu saja. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun. Setiap rupiah pajak adalah hak rakyat yang harus dijaga,” tegas Elita.
Di akhir pernyataannya, DPW LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mengambil langkah nyata dengan membangun koordinasi bersama instansi berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, agar dugaan yang telah dilaporkan dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat kini menunggu bukan sekadar surat balasan, melainkan tindakan nyata. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkas Elita.
Indra













