Medan, 22 April 2026 — Lapak perjudian jenis “ikan-ikan” yang sebelumnya diduga menjadi salah satu titik aktivitas ilegal di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, kini benar-benar “lenyap”. Tidak ada lagi gemerlap lampu, tidak ada lagi hiruk-pikuk malam—yang tersisa hanyalah gelap dan sunyi, seolah aktivitas itu tak pernah ada.
Saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, suasana kontras langsung terasa. Area yang dulunya disebut-sebut ramai dan mencolok, kini berubah menjadi ruang kosong tanpa aktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah penutupan ini murni karena penindakan, atau sekadar meredup untuk menghindari sorotan?
Seorang warga berinisial AR (±50 tahun) membenarkan bahwa aktivitas tersebut sudah lama berhenti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sudah tutup, Pak. Sudah lama juga tidak ada lagi kegiatan seperti itu,” ujarnya singkat.
Keterangan senada disampaikan Kepala Desa Manunggal, Muklisin. Ia menegaskan bahwa penutupan lapak judi tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan tegas aparat kepolisian.
“Sudah tutup sejak ada imbauan dari Kapolres dan Kapolda agar semua bentuk perjudian dihentikan, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Meski demikian, penutupan ini tetap menyisakan catatan penting. Publik berharap kondisi ini bukan sekadar “diam sementara”, melainkan benar-benar menjadi titik akhir dari praktik perjudian yang sempat meresahkan masyarakat.
Pengawasan berkelanjutan dari aparat dan peran aktif warga dinilai krusial agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi ruang gelap bagi aktivitas ilegal yang merugikan sosial masyarakat.
Tim












