Aek Kuo – Amarah warga Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) memuncak. Pembongkaran Masjid Ar-Rahman di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dinilai bukan sekadar penertiban lahan—melainkan luka mendalam bagi rasa keadilan dan kemanusiaan.
Peristiwa yang terjadi menjelang waktu Magrib, Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu disebut warga sebagai tindakan yang tak hanya mengejutkan, tetapi juga menyayat nurani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengutuk keras tindakan ini. Masjid itu bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat kami berteduh. Ini sudah mencederai rasa keadilan umat,” tegas Aan Sagita, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara mendadak dengan kekuatan besar—sekitar 500 personel yang terdiri dari aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pengamanan perusahaan, hingga OKP. Skala pengerahan massa ini dinilai warga sebagai bentuk tekanan yang tak seimbang terhadap masyarakat kecil.
Aksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Dewan Masjid Indonesia dan Mabes Polri di Jakarta.
Di balik konflik ini, tersimpan persoalan yang lebih dalam. Warga menyebut keberadaan mereka di lahan tersebut bukan tanpa dasar. Hak Guna Usaha (HGU) PT Smart, menurut mereka, telah berakhir pada 2024—yang seharusnya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola lahan.
Tak hanya itu, warga mengaku telah menempuh jalur resmi. Pada 18 Februari 2026, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI Komisi XIII di Jakarta. Harapan sempat muncul ketika anggota dewan berjanji turun langsung ke lokasi.
Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.
“Kami sudah keluar biaya besar ke Jakarta, tapi sampai sekarang belum ada hasil. Kami seperti ditinggalkan,” ungkap Aan.
Dalam rekaman RDP yang beredar, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rapidin Simbolon, bahkan menyebut kondisi yang dialami masyarakat KTPHS sebagai sesuatu yang “di luar nalar”. Ia juga menyoroti ketimpangan luas lahan—PT Smart menguasai sekitar 17.178 hektare, sementara yang disengketakan hanya sekitar 83 hektare.
“Apa salahnya perusahaan melepaskan lahan itu untuk masyarakat?” ujarnya.
Dari sudut pandang warga, persoalan ini tak lagi sekadar sengketa tanah, tetapi telah menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM). Mereka merujuk pada amanat UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Walaupun ada putusan pengadilan, kami tetap memohon keadilan. Kami ingin lahan ini kembali dikelola masyarakat,” tambahnya.
Ironisnya, dua bulan pasca RDP, tak ada titik terang. Yang tersisa kini hanyalah puing-puing—dan kehilangan. Masjid Ar-Rahman, satu-satunya tempat ibadah sekaligus tempat berlindung warga, telah rata dengan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berjaga di lokasi. Mereka tidak
Red












