“Tak Bisa Diintervensi!” Redaksi Tegas di Tengah Ultimatum Notaris

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 22 April 2026 – Notaris yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan pinjaman di KSP Artha Sukses Cabang Mijen akhirnya angkat bicara. Respons yang disampaikan tegas—disertai keberatan, ultimatum, hingga ancaman menempuh jalur hukum.

Melalui pesan yang diterima redaksi, notaris tersebut menyatakan keberatan atas pencantuman namanya tanpa klarifikasi langsung. Ia menilai hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baiknya.

“Monggo silakan merapat ke kantor saya, kita bicarakan baik-baik. Jangan sampai saya tuntut balik karena sudah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan agar tidak merugikan pihak tertentu.

“Kalau nama saya sampai jelek tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke saya, jelas saya akan tuntut balik. Semua bisa dibicarakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemberitaan yang mencantumkan namanya segera dicabut dalam waktu 1×24 jam.

“Tolong berita yang sudah beredar dengan menyebut nama saya silahkan dicabut. Waktu Anda 1×24 jam,” tambahnya.

Dalam pesannya, ia juga menyampaikan kesiapan untuk bertemu dan memberikan penjelasan secara langsung, bahkan mempersilakan pihak terkait untuk datang ke Polrestabes Semarang guna memperjelas persoalan.

“Saya tunggu di Polrestabes, biar terang masalahnya,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Prinsip independensi ini dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Baca Juga:  Menyalakan Asa dari Lingkungan: Pelindo Multi Terminal Ajak Mahasiswa Wujudkan Perubahan Nyata

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Dengan dasar tersebut, redaksi menilai bahwa setiap pemberitaan tetap berpegang pada fakta dan kepentingan publik, serta tidak tunduk pada intervensi pihak mana pun.

Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya demi menjaga keberimbangan informasi. Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan, namun hingga berita awal diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak notaris.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan masih dalam konteks dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, kasus yang dialami warga Bandungan, Ibu Susanti, masih terus bergulir dan rencananya akan dibawa ke jalur resmi, baik melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris maupun aparat penegak hukum.

Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan ini dapat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penutup

Dengan adanya tanggapan dari notaris serta penegasan independensi pers, diharapkan proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka dan proporsional, sehingga kebenaran atas kasus ini dapat terungkap secara utuh tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Api Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belawan: Ketika Barang Bukti Musnah, Harapan untuk Masa Depan Tetap Menyala
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir

Berita Terbaru