SEMARANG, 22 April 2026 – Notaris yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan pinjaman di KSP Artha Sukses Cabang Mijen akhirnya angkat bicara. Respons yang disampaikan tegas—disertai keberatan, ultimatum, hingga ancaman menempuh jalur hukum.
Melalui pesan yang diterima redaksi, notaris tersebut menyatakan keberatan atas pencantuman namanya tanpa klarifikasi langsung. Ia menilai hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Monggo silakan merapat ke kantor saya, kita bicarakan baik-baik. Jangan sampai saya tuntut balik karena sudah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Kalau nama saya sampai jelek tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke saya, jelas saya akan tuntut balik. Semua bisa dibicarakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemberitaan yang mencantumkan namanya segera dicabut dalam waktu 1×24 jam.
“Tolong berita yang sudah beredar dengan menyebut nama saya silahkan dicabut. Waktu Anda 1×24 jam,” tambahnya.
Dalam pesannya, ia juga menyampaikan kesiapan untuk bertemu dan memberikan penjelasan secara langsung, bahkan mempersilakan pihak terkait untuk datang ke Polrestabes Semarang guna memperjelas persoalan.
“Saya tunggu di Polrestabes, biar terang masalahnya,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Prinsip independensi ini dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran maupun tekanan dalam bentuk apa pun.
Dengan dasar tersebut, redaksi menilai bahwa setiap pemberitaan tetap berpegang pada fakta dan kepentingan publik, serta tidak tunduk pada intervensi pihak mana pun.
Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya demi menjaga keberimbangan informasi. Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan, namun hingga berita awal diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak notaris.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan masih dalam konteks dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, kasus yang dialami warga Bandungan, Ibu Susanti, masih terus bergulir dan rencananya akan dibawa ke jalur resmi, baik melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris maupun aparat penegak hukum.
Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan ini dapat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penutup
Dengan adanya tanggapan dari notaris serta penegasan independensi pers, diharapkan proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka dan proporsional, sehingga kebenaran atas kasus ini dapat terungkap secara utuh tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Redaksi












