Medan — Ketegangan keluarga pecah di Jalan Air Bersih Gang Saman No. 117 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, setelah delapan dari sembilan ahli waris almarhum Saman dengan tegas menolak keabsahan penjualan rumah warisan yang kini telah berpindah tangan kepada pembeli bernama ErnaWati.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi sudah berubah menjadi konflik terbuka di internal keluarga. Para ahli waris menuding adanya penjualan sepihak yang diduga dilakukan oleh salah satu ahli waris, Sudirman, melalui kuasa yang diberikan kepada menantunya, Chairul Muslim.
“Kami delapan ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan. Ini jelas kami anggap sebagai tindakan sepihak yang mencederai hak seluruh ahli waris,” ujar Suhardi (67) dengan nada tegas, Jumat (8/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan semakin menguat setelah munculnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor C.1118.HT.03.01.TH.2002 yang kini dipersoalkan keabsahannya. Para ahli waris menilai dokumen tersebut janggal karena tidak mencerminkan persetujuan kolektif seluruh pihak yang sah atas harta peninggalan.
Situasi pun semakin panas, dengan para ahli waris menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka bersiap menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penjualan sepihak tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mencari kejelasan dan keadilan.
Sengketa ini menjadi potret getir konflik warisan di Kota Medan, di mana ikatan keluarga harus berhadapan dengan persoalan hukum yang kian kompleks, dan satu rumah warisan kini menjadi sumber perpecahan yang semakin dalam.
Tim













