MALANG — Aroma dugaan pelanggaran hukum lahan kembali mengguncang Kabupaten Malang. Kuasa hukum pemilik sah lahan seluas 5,7 hektar di kawasan Pujon, Batu, Malang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap operasional RSJ Wikarta Mandala yang disebut berdiri di atas tanah sengketa milik klien mereka, Jumat (15/6/2026).
Di tengah harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, keberadaan rumah sakit jiwa tersebut justru memantik pertanyaan besar: bagaimana sebuah fasilitas kesehatan bisa tetap beroperasi di atas lahan yang dipersoalkan secara hukum dan diduga belum mengantongi legalitas yang jelas?
Kuasa hukum pemilik lahan, Andar Situmorang SH bersama timnya, Pujiono SH dan Ririn Fatmawati S.Sos, menegaskan kedatangan mereka bukan sekadar audiensi biasa. Mereka meminta DPRD Malang tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius yang disebut telah berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui DPRD Malang, kami meminta RSJ Wikarta Mandala ditindak sesuai hukum yang berlaku. Fokus kami jelas, operasional rumah sakit ini diduga tidak memiliki izin resmi namun tetap berjalan tanpa hambatan,” tegas Pujiono di hadapan wartawan.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah dan dinas terkait patut dipertanyakan ketegasannya. Sebab menyangkut fasilitas kesehatan jiwa, keselamatan pasien dan standar pelayanan medis bukan persoalan sepele.
“Pasien gangguan jiwa seharusnya dirawat di rumah sakit resmi yang memiliki izin lengkap dan memenuhi standar kesehatan Republik Indonesia. Jangan sampai nyawa dan hak pasien dipertaruhkan akibat pembiaran,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum meminta agar RSJ Wikarta Mandala ditutup permanen sampai seluruh persoalan hukum dan legalitas benar-benar terang.
Menurut mereka, bangunan rumah sakit tersebut berdiri di atas tanah milik kliennya yang diduga dikuasai secara melawan hukum.
“Tanah itu milik klien kami. Diduga ada upaya penyerobotan dengan mendirikan bangunan RSJ agar lahan dikuasai secara perlahan. Ini bukan perkara kecil,” sambungnya.
Pujiono juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyerobotan lahan telah dilayangkan ke Polres Batu. Namun hingga kini, proses hukum disebut berjalan tanpa kepastian yang jelas, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Andar Situmorang SH menegaskan dirinya tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Objek tanah 5,7 hektar itu sah milik saya. Tidak pernah dijual, tidak pernah dipindahtangankan. Tapi hari ini justru berdiri bangunan RSJ di atasnya,” ujar Andar dengan nada kecewa.
Ia bahkan menuding adanya dugaan pembiaran dari pihak tertentu terhadap operasional rumah sakit tersebut.
“Kami menduga ada pembiaran pidana dan pelanggaran HAM karena sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Sangat ironis jika fasilitas kesehatan jiwa justru berjalan tanpa kepastian hukum dan pengawasan serius,” katanya.
Tak berhenti di situ, Andar meminta Kementerian Kesehatan RI, Gubernur Jawa Timur, hingga aparat penegak hukum turun tangan secara langsung melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional RSJ Wikarta Mandala.
Ia juga mendesak Kapolda Jawa Timur serta Kapolres Batu segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan, termasuk nama Sukarjo Cs yang disebut dalam laporan mereka.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut tiga persoalan besar sekaligus: legalitas fasilitas kesehatan, dan perlindungan hak pasien. Publik pun menunggu, apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar berani bertindak, atau justru kembali membiarkan polemik ini terus berlarut tanpa kepastian.
Redaksi













