Penegasan Sikap Pemko Medan Terkait Dugaan Pelanggaran PBG dan Aspirasi Warga Titi Kuning

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan perizinan bangunan dan tata ruang wilayah.

Menanggapi kembali aspirasi warga Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terkait dugaan bangunan ruko yang belum sepenuhnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan memastikan bahwa seluruh proses penanganan sedang berjalan dan berada dalam pengawasan langsung instansi terkait.

Satpol PP Kota Medan menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Medan, tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi akan ditindaklanjuti hingga ke tahap penegakan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan Perda tidak bersifat administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme, termasuk penertiban hingga langkah hukum yang diperlukan,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Medan.

Pemko Medan juga menekankan bahwa seluruh aktivitas bangunan di wilayah Kota Medan wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pelindo Resmi Menapak Langkah Baru di Perairan Nipa, Harapan Besar Indonesia Menggema dari Jalur Pelayaran Dunia

Terkait adanya sorotan publik mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas bangunan di lokasi tersebut, Satpol PP memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lapangan dan akan meningkatkan pengawasan serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran yang berjalan.

Pemerintah Kota Medan juga menegaskan bahwa aspek keselamatan publik, termasuk akses darurat seperti jalur kebakaran, merupakan bagian penting dalam pengawasan tata ruang dan tidak boleh diabaikan dalam bentuk apapun.

“Setiap potensi pelanggaran yang berdampak pada keselamatan masyarakat akan menjadi perhatian serius dan segera ditindak sesuai aturan. Tidak ada kompromi terhadap hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga,” lanjut pernyataan tersebut.

Pemko Medan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi penegakan aturan.

Dengan demikian, Pemko Medan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga wibawa penegakan Perda di Kota Medan melalui tindakan yang terukur, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Marina Tama Gema Nusa: BISNIS TRAMPER SHIP NON LEGAL TANPA  SIUPAL & SIKKA
GERCEP POLRES TEBING TINGGI BONGKAR FAKTA! Isu Bongkar Muat CPO Ilegal di Sergai Ternyata Tak Terbukti, Polisi Turun Langsung ke Lokasi
Menulis YAYASAN DJUWITA PRAKARSA: SAAT LEGALITAS MATI, SIAPA YANG MENJAGA MIMPI ANAK-ANAK?
Di Balik Sorak Garuda Muda, Ada Pengabdian yang Tak Pernah Mencari Tepuk Tangan
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani HUT Bhayangkara ke-80, Kobarkan Semangat Juang dan Persaudaraan dalam Satu Lapangan Pengabdian
Saat Warga Terlelap, 100 Personel Brimob Sumut Tetap Terjaga Demi Rasa Aman Masyarakat
100 Brimob Siaga Penuh, Kawal Suara Rakyat hingga TPS: Demokrasi Desa Dijaga dengan Pengorbanan dan Kesetiaan
AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:21 WIB

PT Marina Tama Gema Nusa: BISNIS TRAMPER SHIP NON LEGAL TANPA  SIUPAL & SIKKA

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

GERCEP POLRES TEBING TINGGI BONGKAR FAKTA! Isu Bongkar Muat CPO Ilegal di Sergai Ternyata Tak Terbukti, Polisi Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:14 WIB

Menulis YAYASAN DJUWITA PRAKARSA: SAAT LEGALITAS MATI, SIAPA YANG MENJAGA MIMPI ANAK-ANAK?

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Di Balik Sorak Garuda Muda, Ada Pengabdian yang Tak Pernah Mencari Tepuk Tangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani HUT Bhayangkara ke-80, Kobarkan Semangat Juang dan Persaudaraan dalam Satu Lapangan Pengabdian

Berita Terbaru