MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan perizinan bangunan dan tata ruang wilayah.
Menanggapi kembali aspirasi warga Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terkait dugaan bangunan ruko yang belum sepenuhnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan memastikan bahwa seluruh proses penanganan sedang berjalan dan berada dalam pengawasan langsung instansi terkait.
Satpol PP Kota Medan menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Medan, tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi akan ditindaklanjuti hingga ke tahap penegakan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan Perda tidak bersifat administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme, termasuk penertiban hingga langkah hukum yang diperlukan,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Medan.
Pemko Medan juga menekankan bahwa seluruh aktivitas bangunan di wilayah Kota Medan wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya sorotan publik mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas bangunan di lokasi tersebut, Satpol PP memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lapangan dan akan meningkatkan pengawasan serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran yang berjalan.
Pemerintah Kota Medan juga menegaskan bahwa aspek keselamatan publik, termasuk akses darurat seperti jalur kebakaran, merupakan bagian penting dalam pengawasan tata ruang dan tidak boleh diabaikan dalam bentuk apapun.
“Setiap potensi pelanggaran yang berdampak pada keselamatan masyarakat akan menjadi perhatian serius dan segera ditindak sesuai aturan. Tidak ada kompromi terhadap hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemko Medan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi penegakan aturan.
Dengan demikian, Pemko Medan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga wibawa penegakan Perda di Kota Medan melalui tindakan yang terukur, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim













