PT Marina Tama Gema Nusa: BISNIS TRAMPER SHIP NON LEGAL TANPA  SIUPAL & SIKKA

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Dugaan praktik Tramper Ship Non Legal dan penyalahgunaan fasilitas usaha di lingkungan PT.Marina Tama Gema Nusa kembali menjadi sorotan serius setelah terungkap fakta-fakta baru yang berjalan di lokasi perusahaan PT.Marina Tama Gema Nusa. Daerah ini dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas galangan kapal, tetapi juga diinfokan berfungsi sebagai pusat pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi berbagai barang ilegal ke sejumlah wilayah, mulai dari pulau-pulau terluar hingga lintas provinsi,hingga praktek menyelundupkan barang komoditas (seperti hasil tambang ilegal atau barang selundupan lintas batas) karena rute yang fleksibel dan tidak menentu, hingga kegiatan Ship-to-Ship (STS) atau bongkar muat di luar pelabuhan resmi yang diawasi oleh Bea Cukai.

Informasi yang berhasil dihimpun awak investigasi media menyebutkan bahwa “PT.Marina Tama Gema Nusa yang bergerak di bidang jasa docking, perbaikan, pemeliharaan, konversi, modifikasi, hingga pembangunan kapal baru tersebut diduga telah menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Fasilitas yang semestinya digunakan untuk mendukung industri maritim dan perkapalan itu diduga dialihfungsikan menjadi pelabuhan tidak resmi yang melayani aktivitas bongkar muat barang-barang tanpa dokumen yang sah(Ship To Ship),Berlayar tanpa Clearance In dan Clearance Out yang resmi dari Syahbandar. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) wajib dipertanyakan keabsahannya”.terang team Investigasi pada media

Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut, berbagai jenis barang diduga masuk dan keluar melalui kawasan PT Marina Tama Gema Nusa tanpa pengawasan sebagaimana mestinya. Barang-barang tersebut antara lain diduga berupa rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, serta barang elektronik yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun asal-usul yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibongkar dari kapal tertentu, barang-barang tersebut diduga disimpan sementara di area galangan sebelum dikemas ulang dan dikirim kembali menggunakan kapal-kapal yang keluar masuk lokasi. Pengiriman disebut tidak hanya menuju pulau-pulau kecil di sekitar wilayah Batam, tetapi juga menjangkau daerah perbatasan dan sejumlah provinsi lainnya.

Baca Juga:  Semangat May Day 2026: FRIC Serukan Perjuangan yang Bermartabat dan Berdaulat

“Alur kegiatannya cukup terstruktur. Barang masuk secara tertutup, ditampung sementara di kawasan galangan, kemudian dimasukkan kembali ke kapal-kapal yang akan berlayar. Modusnya seolah-olah kapal sedang melakukan uji coba, perpindahan lokasi perbaikan, atau aktivitas operasional biasa, padahal diduga membawa muatan yang tidak sesuai dokumen,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa jaringan distribusi yang memanfaatkan lokasi tersebut tidak hanya beroperasi dalam lingkup lokal. Data awal yang berkembang di lapangan menunjukkan adanya indikasi peredaran barang menuju berbagai wilayah di luar Kepulauan Riau, sehingga memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi salah satu titik strategis dalam rantai distribusi barang selundupan yang terorganisir.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai, peredaran barang tanpa dokumen resmi juga dapat mengganggu stabilitas perdagangan yang sehat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta menimbulkan persoalan sosial dan keamanan di daerah tujuan distribusi.

Keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, rokok ilegal, serta barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan juga berpotensi melanggar berbagai regulasi yang berlaku. Di sejumlah wilayah tertentu, masuknya barang-barang tersebut bahkan dapat menimbulkan dampak sosial yang serius apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Menyikapi kondisi tersebut, desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan semakin menguat. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan tegas dari Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta instansi pengawasan laut lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan PT.Marina Tama Gema Nusa.

(FAHMI HENDRI,FRIC.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GERCEP POLRES TEBING TINGGI BONGKAR FAKTA! Isu Bongkar Muat CPO Ilegal di Sergai Ternyata Tak Terbukti, Polisi Turun Langsung ke Lokasi
Menulis YAYASAN DJUWITA PRAKARSA: SAAT LEGALITAS MATI, SIAPA YANG MENJAGA MIMPI ANAK-ANAK?
Di Balik Sorak Garuda Muda, Ada Pengabdian yang Tak Pernah Mencari Tepuk Tangan
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani HUT Bhayangkara ke-80, Kobarkan Semangat Juang dan Persaudaraan dalam Satu Lapangan Pengabdian
Saat Warga Terlelap, 100 Personel Brimob Sumut Tetap Terjaga Demi Rasa Aman Masyarakat
100 Brimob Siaga Penuh, Kawal Suara Rakyat hingga TPS: Demokrasi Desa Dijaga dengan Pengorbanan dan Kesetiaan
AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:21 WIB

PT Marina Tama Gema Nusa: BISNIS TRAMPER SHIP NON LEGAL TANPA  SIUPAL & SIKKA

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

GERCEP POLRES TEBING TINGGI BONGKAR FAKTA! Isu Bongkar Muat CPO Ilegal di Sergai Ternyata Tak Terbukti, Polisi Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:14 WIB

Menulis YAYASAN DJUWITA PRAKARSA: SAAT LEGALITAS MATI, SIAPA YANG MENJAGA MIMPI ANAK-ANAK?

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Di Balik Sorak Garuda Muda, Ada Pengabdian yang Tak Pernah Mencari Tepuk Tangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani HUT Bhayangkara ke-80, Kobarkan Semangat Juang dan Persaudaraan dalam Satu Lapangan Pengabdian

Berita Terbaru