BATAM – Sebuah pemandangan yang mengundang tanda tanya besar kini tersaji di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Bukit-bukit yang selama puluhan tahun berdiri kokoh kini perlahan menghilang dihantam alat berat. Laut yang selama ini menjadi rumah bagi berbagai biota dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir mulai tertutup timbunan tanah merah.
Suara deru excavator dan lalu-lalang dump truck seakan menjadi irama baru yang menggantikan suara ombak di kawasan tersebut. Di hadapan mata publik, bentang alam berubah drastis. Bukit dipotong, tanah diratakan, dan laut ditimbun tanpa henti.
Pertanyaan besar pun menggema di tengah masyarakat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah negara benar-benar mengetahui apa yang sedang terjadi di Teluk Mata Ikan? Ataukah negara sedang diuji oleh kekuatan modal dan alat berat?
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (11/06/2026) menemukan aktivitas cut and fill dalam skala masif yang diduga berkaitan dengan proyek milik PT Sri Indah Barelang. Dari kejauhan terlihat bukit-bukit dipangkas tanpa ampun, sementara material tanah terus diangkut menuju kawasan pesisir untuk menimbun laut.
Perubahan yang terjadi bukan lagi sekadar pekerjaan pematangan lahan biasa.
Ini adalah perubahan wajah alam dalam skala besar.
Ini adalah perubahan yang dampaknya bisa dirasakan hingga puluhan tahun ke depan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai legalitas proyek tersebut.
Apakah seluruh izin sudah lengkap?
Apakah AMDAL telah disusun dan disahkan?
Apakah Persetujuan Lingkungan telah diterbitkan?
Apakah izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi sudah dikantongi?
Ataukah semua aktivitas ini berjalan lebih cepat daripada pengawasan pemerintah?
Ketika Bukit Menangis dan Laut Kehilangan Ruang Hidup
Bagi pemerhati lingkungan, apa yang terjadi di Teluk Mata Ikan bukan sekadar proyek pembangunan.
Ini adalah alarm bahaya bagi ekosistem pesisir Batam.
Setiap bukit yang dipotong berarti hilangnya tutupan vegetasi yang selama ini menjaga keseimbangan alam.
Setiap kubik tanah yang ditimbun ke laut berpotensi mengubur habitat biota, merusak ekosistem pesisir, mengubah arus laut, mempercepat abrasi, hingga meningkatkan ancaman banjir di masa mendatang.
Lebih dari itu, Teluk Mata Ikan merupakan kawasan strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi Kota Batam.
Karena itu, setiap perubahan bentang alam di wilayah tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Alat Berat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memenuhi seluruh persyaratan lingkungan hidup sebelum dilaksanakan.
Undang-undang juga mengamanatkan bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Sementara itu, pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut juga memiliki aturan yang ketat.
Artinya, apabila aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan laut dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Ini berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius.
Di Mana Pengawasan Pemerintah? Di Mana Penegakan Hukum?
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat semakin tajam.
Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini berlangsung berbulan-bulan tanpa terlihat oleh pihak yang memiliki kewenangan?
Di mana peran pengawasan?
Di mana fungsi kontrol negara?
Mengapa alat berat dapat bekerja siang dan malam sementara publik masih bertanya-tanya soal legalitasnya?
Sorotan kini mengarah kepada berbagai institusi yang memiliki kewenangan, mulai dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, hingga aparat penegak hukum termasuk Polda Kepri.
Masyarakat menunggu jawaban.
Bukan sekadar pernyataan normatif.
Tetapi langkah nyata yang mampu menjawab keresahan publik.
Audit Total Harus Dilakukan
Publik kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di Teluk Mata Ikan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas melihat dokumen di atas meja.
Negara harus turun langsung ke lapangan.
Mengukur dampak lingkungan yang telah terjadi.
Memastikan seluruh izin sesuai dengan fakta di lapangan.
Dan jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap proyek-proyek besar yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar bukit yang dipotong atau laut yang ditimbun.
Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan pesisir Batam.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap keberanian negara dalam menegakkan hukum.
Dan ketika bukit terus runtuh serta laut terus tertimbun, masyarakat hanya ingin satu jawaban:
Apakah negara masih hadir menjaga alam dan menegakkan hukum, ataukah negara sedang kalah oleh deru alat berat?
Fahmi/redaksi













