SPBU Tanjung Uncang Diduga Kangkangi Aturan: Cor BBM Bersubsidi ke Jerigen Secara Terang-terangan!

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Dugaan praktik “kencing” dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wilayah hukum Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.294.726 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Secara vulgar dan terang-terangan tanpa rasa takut, aktivitas pengisian BBM yang diduga kuat merupakan komoditas subsidi dikuras menggunakan jerigen di area terbuka.

Praktik culas ini diduga kuat melibatkan langsung oknum karyawan SPBU yang melayani pengisian tanpa adanya upaya untuk menyembunyikan tindakan tersebut. Aksi nekat yang berlangsung di siang bolong ini memicu kecaman keras, sekaligus menelanjangi mandulnya sistem pengawasan internal manajemen SPBU serta instansi pengawas terkait di Kepulauan Riau.

– Menabrak Konstitusi dan Regulasi Migas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas menguras BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara serampangan bukan sekadar pelanggaran administratif sepele. Ini adalah tindakan pidana serius yang secara nyata merampok hak masyarakat miskin dan mengacaukan ketahanan energi nasional.

Secara yuridis, tindakan manipulatif ini secara telak menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan aturan hukum tertinggi sektor migas tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu, praktik ini juga melanggar ketentuan ketat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan regulasi ini, jerigen hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu (seperti nelayan atau usaha mikro) dengan syarat wajib mengantongi Surat Rekomendasi yang sah, tertelusur, dan diverifikasi ketat. Jika dokumen tersebut nihil atau dipalsukan, maka SPBU tersebut telah resmi menjadi penadah aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Misteri Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar Belum Terjawab, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Enggan Ulas Penggapean

LBH “No Viral No Justice” Minta Polda Kepri Sikat Mafia Migas

Dugaan kongkalikong di SPBU Tanjung Uncang ini memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.

Lembaga ini mengendus bahwa praktik lancung ini bukan kejadian perdana, melainkan lingkaran setan yang diduga sudah berlangsung lama secara sistemik.

Ketua LBH No Viral No Justice menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak publik dijarah. Dalam waktu dekat, LBH akan melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat demi menyeret para pelaku ke meja hijau.

“Akan saya surati Polda Kepri! Apalagi kalau memang praktik ini sudah lama berlangsung, jangan sampai ada kesan pembiaran atau ada ‘main mata’ antara oknum dengan aparat. Polisi harus segera turun, tangkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik manajemen SPBU tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum!” tegasnya secara berapi-api.

LBH No Viral No Justice juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menjatuhkan sanksi paling berat—mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha SPBU Tanjung Uncang. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Pemerintah daerah pun diminta memperketat administrasi rekomendasi, dengan wajib mencantumkan identitas mutlak pembeli serta nomor polisi kendaraan pengangkut untuk menutup celah manipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tanjung Uncang memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian jerigen ilegal yang tertangkap kamera tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas keberimbangan, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi sepenuhnya bagi pihak pengelola SPBU serta instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:35 WIB

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Berita Terbaru