Medan – Sebuah kalimat yang terlontar hanya dalam hitungan detik kini berbuntut panjang. Apa yang semula terjadi di ruang konferensi pers, kini bergulir menjadi proses hukum. Bagi insan pers, persoalan ini bukan sekadar soal ucapan, melainkan menyangkut harga diri, kehormatan, dan marwah profesi wartawan yang selama ini berdiri di garda terdepan menyuarakan kebenaran.
Setelah langkah serupa ditempuh PWI Pusat, kini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan (Hukum) Wartawan PWI Sumut, Amrizal, SH., MH., dan telah diterima dengan nomor STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi PWI Sumut, langkah hukum ini bukan lahir dari rasa dendam ataupun kebencian. Ini adalah sikap organisasi untuk menjaga kehormatan profesi yang selama puluhan tahun menjadi pilar demokrasi dan penyampai suara rakyat.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan bahwa ucapan yang diduga dilontarkan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/7/2026) telah melukai perasaan banyak insan pers.
“Wartawan datang bukan untuk mencari musuh. Wartawan hadir membawa amanah publik untuk bertanya, menggali fakta, dan menyampaikan kebenaran. Sudah sepatutnya pertanyaan dijawab dengan santun, bukan dengan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi,” tegas Farianda.
Ucapan tersebut, menurutnya, bukan hanya didengar oleh wartawan yang berada di lokasi, tetapi juga menyebar luas ke berbagai platform media sosial dan memantik gelombang reaksi dari komunitas pers di berbagai daerah.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik, PWI Sumut menilai penyelesaian persoalan ini tidak cukup berhenti pada kata “maaf”. Kepastian hukum dinilai penting agar setiap pihak memahami bahwa kebebasan berbicara juga memiliki batas, yakni penghormatan terhadap martabat orang lain.
“Kami menghargai adanya permintaan maaf. Namun proses hukum perlu berjalan agar semuanya menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” ujar Farianda.
PWI Sumut pun meminta Polda Sumut menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap laporan ini diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Farianda juga mengungkapkan bahwa gelombang solidaritas terus menguat. Sejumlah PWI di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, telah mengambil langkah serupa sebagai bentuk kepedulian terhadap kehormatan profesi wartawan.
Ia mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan semestinya dibangun di atas rasa saling menghormati. Wartawan memang dilindungi oleh undang-undang, namun di saat yang sama juga memiliki kewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Demokrasi akan tumbuh sehat ketika narasumber menghormati wartawan, dan wartawan tetap bekerja secara profesional, berimbang, serta beretika,” tuturnya.
Sementara itu, Amrizal menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah profesi yang dapat diperlakukan dengan penghinaan atau pelecehan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan bahwa laporan dari PWI Sumut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kini, perkara yang bermula dari sebuah kalimat di hadapan kamera telah berubah menjadi perhatian nasional. Di balik laporan itu, tersimpan satu pesan yang ingin ditegaskan insan pers: kritik boleh disampaikan, perbedaan pendapat dapat terjadi, namun penghormatan terhadap martabat profesi tidak boleh pernah hilang. Sebab ketika kehormatan profesi dipertaruhkan, diam bukan lagi pilihan.
Indra













