PERANGI MAFIA PAJAK SEKOLAH DJUWITA: Dugaan Penggelapan Pajak Sekolah Playgroup Djuwita Mencuat ke Publik

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Pasca Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam,Hendri dari Fast Respon Indonesia Center mengumandangi perang terhadap Mafia Pajak Sekolah Djuwita yang diduganya telah sengaja dan berkelanjutan dalam melakukan dugaan Penggelapan Pajak dan Penyeludupan Pajak secara terorganisir baik dan rapi.

“Mafia Pajak di Kasus Sekolah Playgroup Djuwita masuk dalam kajian hukum perpajakan dan keuangan di Republik Indonesia, status lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa izin resmi sejak 1995 hingga 2022 dan tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) selama 23 tahun lamanya memiliki implikasi serius terhadap status kewajiban perpajakannya.” Terang Hendri.

“Kajian potensi penggelapan pajak atau tax evasion dan pelanggaran perpajakan yang dapat disangkakan pada Yayasan Djuwita dapat kita lihat pada UU PPh yang memberikan fasilitas khusus bagi lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan yang nirlaba makanya Sekolah Djuwita mengambil Fasilitas perpajakan tersebut agar diberikan kepada lembaga pendidikannya yang tidak terdaftar dan belum diakui oleh negara yaitu tanpa memiliki izin operasional selama 26 tahun & terdata resmi/NPSN selama 23 tahun. Hendri mengawalinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama 26 tahun Tanpa izin operasional Sekolah Playgroup Djuwita melakukan penerimaan uang pangkal, uang SPP, dan dana kegiatan dari orang tua murid dan itu berpotensi dikategorikan sebagai pendapatan dari kegiatan ilegal atau tidak terdaftar karena pendapatan tersebut pasti tidak dilaporkan dalam SPT Annual Yayasan atau sengaja dikomutasikan sebagai keuntungan pribadi pengurus yayasan, maka terjadi pelanggaran Pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yaitu menyajikan Laporan Keuangan(SPT) yang tidak benar atau tidak melaporkan usaha.” Terang Hendri selaku Narasumber.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 – Gaji Guru dan Pegawai),
​Karena data guru tidak terdaftar di Dapodik dan syarat kualifikasi tidak terpenuhi, pembayaran gaji/honorarium guru selama puluhan tahun berpotensi dilakukan secara tidak resmi (under the table). Namun ​Jika yayasan memotong PPh 21 dari gaji guru/staf namun tidak menyetorkannya ke kas negara, atau sengaja tidak memotong dan tidak melaporkannya, hal ini memenuhi unsur penggelapan pajak PPh 21.” Ungkap Hendri.

Baca Juga:  Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

” Sekolah Playgroup Djuwita terbukti 26 tahun tanpa adanya izin operasional dan 23 tahun tanpa NPSN seharusnya Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Batam Tajam mencium adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, tidak melaporkan SPT, atau memalsukan pembukuan, penuntutan pajak Sekolah Playgroup Djuwita tak ada masa daluwarsa penetapan pajak dan tidak berlaku kaku masa Daluwarsanya, serta pihak pengurus yayasan dapat dipidana secara personal maupun korporasi.” Lanjut Hendri.

“Kami akan tegaskan perang terhadap praktek Mafia Pajak yang dilakukan oleh Sekolah Playgroup Djuwita dengan cara melaporkan dan bersurat ke Ditjen Pajak untuk melakukan Audit / Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap keuangan yayasan Djuwita Perkasa dari tahun 1995 hingga detik ini”. Ucap Hendri geram.

” Kami meminta dalam laooran agar ​Uji Forensik Keuangan atau Cash Flow Audit dengan
​Menyandingkan total aliran dana masuk (pembayaran SPP/uang pangkal dari ribuan murid per 30 tahun yaitu 1995 hingga 2026) dengan Laporan SPT Tahunan yang dilaporkan yayasan ke kantor pajak.” Tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center.

“Penerapan Asal-Usul Kekayaan atau Unexplained Wealth dengan ​Menelusuri apakah dana operasional sekolah dialihkan ke rekening pribadi pengurus atau pihak pemilik yayasan lainnya tanpa pemotongan pajak yang sah hingga jika ditemukan adanya kaitan dengan sumbangan besar selaku donatur tetap buat organisasi kemanusian yang selama ini melakukan pembekingan total terhadap Sekolah Djuwita selama proses hukum di Polda dan Polres berlangsung”. Ungkap Hendri.

“kami juga akan meminta Secara kajian hukum resminya untuk Audit Investigatif Keuangan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau atas operasional Playgroup Djuwita selama rentang waktu 1995–2022 tanpa izin dan 2003-2026 tanpa NPSN yang sangat rentan dijerat dengan dugaan Penggelapan Pajak (Pasal 39 UU No. 28/2007 jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya terkait penggelapan PPh Badan, manipulasi Laporan Keuangan, dan pemotongan PPh 21 Pegawai.” Tutup Hendri dengan memperlihatkan data fakta yang dimilikinya.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Dari Lapangan Voli untuk Persaudaraan, Brimob Sumut Semarakkan HUT ke-81 dengan Marcopolo Cup”
SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

“Dari Lapangan Voli untuk Persaudaraan, Brimob Sumut Semarakkan HUT ke-81 dengan Marcopolo Cup”

Senin, 2 November 2026 - 09:35 WIB

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru