IRONI KEBEBASAN PERS DI MEDAN MARELAN: Wartawan Diancam Saat Memburu Fakta Kecelakaan, Kamera Berhenti, Intimidasi Tak Berhenti

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN MARELAN — Niatnya sederhana: merekam peristiwa, mengumpulkan fakta, lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, di tengah tugas jurnalistik yang dijalankannya, seorang wartawan berinisial YB justru berhadapan dengan makian dan ancaman pemukulan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (8/10/2026) petang, ketika YB tengah meliput kecelakaan lalu lintas.

Di lokasi kejadian, sebuah kamera yang semestinya menjadi alat untuk merekam fakta mendadak berhadapan dengan situasi yang menegangkan. Seorang remaja bertopi disebut mendatangi YB dan melarangnya merekam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

YB mengaku menuruti permintaan itu. Ia menghentikan aktivitas perekaman. Namun, penghentian rekaman ternyata tidak serta-merta menghentikan perlakuan yang dialaminya.

Menurut pengakuannya, remaja tersebut tetap melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan memukulnya.

“Awal saya sedang liputan, Bang, di lokasi kejadian. Datanglah remaja bertopi ke saya, melarang untuk merekam sambil memaki saya dengan bahasa kotor. Saya turuti, Bang, tapi remaja tersebut masih saja memaki dan mengancam mau memukul saya,” ungkap YB.

Kamera Telah Berhenti, Tetapi Ancaman Tetap Berlanjut.

Di situlah letak keprihatinannya. Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas mengaku telah menghentikan perekaman, tetapi tetap harus menghadapi makian dan ancaman kekerasan.

Jika keberatan terhadap peliputan memang ada, bukankah masih tersedia jalan untuk menyampaikannya tanpa merendahkan martabat seseorang, apalagi mengancam keselamatannya?

Kerja jurnalistik bukan alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, keberatan terhadap kerja jurnalistik juga tidak semestinya menjadi pembenaran untuk melakukan intimidasi.

Wartawan bukan musuh masyarakat. Mereka hadir untuk mencari keterangan, menyusun fakta, dan menyampaikan informasi agar sebuah peristiwa tidak berhenti menjadi cerita di pinggir jalan.

Ketika wartawan bekerja di lokasi kecelakaan, yang mereka cari adalah informasi. Ketika kamera diarahkan pada sebuah peristiwa, yang hendak direkam adalah fakta. Bukan untuk memancing permusuhan, melainkan untuk memberi masyarakat gambaran mengenai apa yang terjadi.

Namun, ketika makian dan ancaman diduga muncul di tengah tugas tersebut, pertanyaan tentang keamanan wartawan di lapangan kembali mengemuka.

Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Harga yang Harus Dibayar Wartawan

YB berharap kepolisian menindaklanjuti kejadian yang dialaminya dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Harapan itu bukan semata-mata tentang dirinya, melainkan juga tentang keselamatan wartawan lain yang setiap hari bekerja di lapangan, berhadapan dengan berbagai situasi demi menyampaikan informasi kepada publik.

Sebab, tidak semua wartawan bekerja di balik meja yang nyaman. Ada yang berdiri di tepi jalan, menyaksikan kecelakaan, mendatangi lokasi bencana, menelusuri dugaan penyimpangan, hingga mencari jawaban atas persoalan yang membutuhkan perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Saat Kota Medan Terlelap, Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Menjaga: Patroli KRYD Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Di lapangan, mereka berhadapan dengan cuaca, risiko keselamatan, dan terkadang penolakan dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan aktivitas peliputan.

Tetapi, ancaman kekerasan bukanlah jawaban atas keberatan. Jika ada persoalan mengenai pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan dengan ancaman pemukulan.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan ketentuan tersebut terhadap kejadian di Medan Marelan tetap memerlukan pemeriksaan fakta serta pembuktian unsur-unsur hukumnya oleh pihak berwenang.

Ancaman pemukulan yang dilaporkan YB juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang relevan sesuai fakta dan hasil penyelidikan.

Menanti Ketegasan Aparat, Menjaga Martabat Pers

Kini, harapan tertuju kepada aparat kepolisian agar peristiwa tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang semestinya. Klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Jangan sampai sebuah insiden yang menyangkut keselamatan wartawan hanya menjadi kabar yang ramai sesaat, lalu menghilang tanpa kejelasan.

Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti menempatkan insan pers di atas hukum. Wartawan tetap harus bekerja secara profesional, menghormati hak orang lain, dan menaati ketentuan yang berlaku. Namun, mereka juga berhak menjalankan tugas tanpa ancaman kekerasan.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya sebuah kamera, bukan pula sekadar keberanian seorang wartawan. Yang harus dijaga adalah ruang bagi fakta untuk disampaikan dan hak masyarakat untuk mengetahui peristiwa di sekitarnya.

Sebab, ketika kamera dipaksa berhenti melalui intimidasi, yang terancam bukan hanya seorang pencari berita. Ada hak publik atas informasi yang ikut dipertaruhkan.

Dan di Medan Marelan, publik kini menanti satu hal: apakah dugaan intimidasi ini akan ditindaklanjuti secara serius, sehingga setiap orang memahami bahwa perbedaan pendapat bukanlah alasan untuk mengancam keselamatan orang lain?

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas remaja yang disebut terlibat serta tanggapan resmi kepolisian belum tersedia dalam bahan pemberitaan.

Pers bukan musuh. Wartawan bukan sasaran. Dan ancaman kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk membungkam kerja jurnalistik.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru