U-DITCH RETAK, TANAH GALIAN MISTERIUS! Proyek Drainase Rp6,98 Miliar di Medan Marelan Disorot, FKSM Desak Evaluasi, Kejari Kumpulkan Bahan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Anggaran miliaran rupiah semestinya melahirkan infrastruktur yang kokoh, bukan menyisakan retakan, rompal, dan sederet pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru–Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, justru menuai sorotan setelah muncul dugaan persoalan mutu U-Ditch, penataan pekerjaan yang dipersoalkan, hingga keberadaan tanah galian yang belum mendapat penjelasan tuntas.

Proyek senilai Rp6,984 miliar dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV Sigma Siseanna itu kini didesak untuk dievaluasi secara menyeluruh. Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan tidak sekadar menerima laporan pelaksanaan, tetapi turun langsung memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Sebab, ketika beton yang dipasang diduga menunjukkan keretakan dan kerompalan, sementara tanah hasil galian dipertanyakan keberadaannya, publik berhak memperoleh jawaban yang terang. Jangan sampai proyek yang dibangun atas nama kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan setelah anggaran terserap dan pekerjaan dinyatakan selesai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BETON DIPASANG, MUTU DIPERTANYAKAN

Ketua Umum FKSM, Irwansyah, kepada media ini, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa kondisi U-Ditch yang terlihat retak, rompal, dan memiliki rongga pada bagian beton harus menjadi perhatian serius pihak terkait.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya dianggap persoalan sepele. Material yang diduga bermasalah harus diperiksa secara teknis sebelum pekerjaan berlanjut atau dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Kalau benar ditemukan U-Ditch yang retak, rompal, dan memiliki rongga, jangan hanya dilihat lalu dibiarkan. Harus diuji mutunya. Apakah beton itu memenuhi spesifikasi atau tidak, biarkan hasil pemeriksaan teknis yang menjawab. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak,” tegas Irwansyah.

Ia meminta Kepala Dinas SDABMBK Medan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan kualitas setiap material yang digunakan.

Menurutnya, pengawasan proyek tidak boleh berhenti pada dokumen, laporan, atau pernyataan bahwa pekerjaan telah diperiksa. Kondisi fisik di lapangan harus menjadi dasar evaluasi, terlebih ketika masyarakat telah menyampaikan kritik.

Anggaran MILIARAN, JANGAN SAMPAI KUALITAS DIKORBANKAN

Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp7 miliar menuntut pengawasan yang serius. Setiap material yang dipasang dan setiap pekerjaan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan kerusakan material terbukti berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalannya bukan lagi sebatas tampilan beton yang kurang baik. Pemeriksaan perlu memastikan kelayakan konstruksi, potensi kerusakan dini, serta kemungkinan dampaknya terhadap kualitas dan manfaat drainase bagi masyarakat.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi saluran beton yang terlihat selesai, tetapi kualitasnya belum teruji secara memadai. Jangan pula sampai persoalan baru ditangani setelah kerusakan muncul dan anggaran tambahan harus dikeluarkan untuk memperbaikinya.

Bagi FKSM, mencegah potensi kerugian sejak awal jauh lebih penting daripada sibuk mencari penyebab setelah persoalan membesar.

TANAH GALIAN KE MANA? PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN

Sorotan berikutnya mengarah pada tanah hasil galian drainase yang keberadaannya dipertanyakan.

Irwansyah menyebut, berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan FKSM, tanah galian tersebut dibutuhkan pemerintah setempat untuk penimbunan lahan aset Kelurahan Terjun di belakang Kantor Camat Medan Marelan.

Namun, menurutnya, pemanfaatan dan keberadaan material galian itu perlu dijelaskan secara terbuka.

“Tanah galian itu ke mana? Padahal pemerintah setempat membutuhkan untuk penimbunan aset. Kami meminta pihak terkait menjelaskan apakah tanah tersebut sudah dimanfaatkan sesuai kebutuhan pekerjaan dan arahan pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh jawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan tanah galian dimanfaatkan atau dijual kepada pihak ketiga. Namun, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi.

Karena itu, FKSM meminta penjelasan mengenai volume tanah hasil galian, lokasi pembuangan atau pemanfaatannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak dan arahan pemerintah setempat.

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terang. Sebab, dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, material hasil pekerjaan pun tidak seharusnya luput dari pengawasan dan pertanggungjawaban.

PPK, PPTK, DAN KONSULTAN JANGAN HANYA BERADA DI ATAS KERTAS

Baca Juga:  Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Membawa Senyum: Dari Ketulusan untuk Kaum Duafa dan Anak Yatim

Kepala Dinas SDABMBK Medan melalui Kepala Bidang Drainase, Ardi Sibarani, ketika dikonfirmasi Selasa (13/10/2026), menyatakan akan mengecek pelaksanaan proyek tersebut pada Rabu (14/10/2026).

“Besok akan saya cek,” ujarnya.

Ardi menjelaskan, proyek itu diawasi konsultan Mangatas Siagian, sedangkan PPTK-nya adalah Anton Sinaga. Ia menyebut pekerjaan telah diperiksa oleh konsultan dan PPTK, tetapi dirinya masih akan menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Sudah diperiksa konsultan dan PPTK. Besok kurapatkan dulu, Bang,” katanya melalui sambungan telepon.

Pernyataan itu kini ditunggu tindak lanjutnya. Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar janji pengecekan. Yang diperlukan ialah pemeriksaan fisik, kejelasan hasil evaluasi, dan langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban atas kritik yang berkembang. Namun, apabila ditemukan kekurangan, pihak terkait harus menjelaskan bentuk perbaikan dan pertanggungjawabannya.

Pengawasan tidak boleh berubah menjadi formalitas yang hanya ramai ketika persoalan mencuat, kemudian senyap tanpa kejelasan hasil.

KEJARI BELAWAN KUMPULKAN BAHAN DAN INFORMASI

Sorotan terhadap proyek tersebut turut mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Kurniawan Barus, saat dikonfirmasi Selasa (13/10/2026), menyatakan pihaknya saat ini mengumpulkan data dan informasi untuk menjadi bahan telaahan lebih lanjut.

“Saat ini kami kumpulkan bahan dan informasi dulu. Kalau pekerjaan sudah selesai, bisa jadi bahan ke depan,” ujarnya.

Daniel juga mengingatkan agar pelaksana proyek menggunakan uang negara sesuai peruntukannya dan mengerjakan proyek berdasarkan spesifikasi teknis.

Langkah pengumpulan bahan dan informasi tersebut perlu dicermati sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pekerjaan. Namun, ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian negara tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan yang berwenang.

Bagi masyarakat, yang terpenting ialah memastikan setiap dugaan memperoleh penanganan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KONTRAKTOR DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Sementara itu, petugas lapangan CV Sigma Siseanna, Hendrik alias Nanok, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), belum memberikan penjelasan terperinci. Ia hanya menjawab singkat.

“Siap, Pak. Segera ya, Pak,” tulisnya.

Proyek tersebut tercatat menggunakan Kontrak Nomor 013/SP/24.6/APBD/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Pada papan informasi proyek tercantum alamat CV Sigma Siseanna di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Adapun tenggat waktu penyelesaian tidak terlihat pada papan proyek yang diamati media ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Medan, Chairul Azmi, bersama Kepala UPT SDABMBK Medan Utara, Kelana Sembiring, pada Sabtu (3/10/2026), menyatakan akan meminta pelaksana proyek mengirimkan tanah galian drainase ke lahan aset Kelurahan Terjun di belakang Kantor Camat Medan Marelan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan apakah pengiriman tanah galian benar-benar dilaksanakan sebagaimana yang telah disampaikan.

UANG RAKYAT BUKAN UNTUK PEKERJAAN ASAL SELESAI

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Dinas SDABMBK Medan, hasil pemeriksaan mutu U-Ditch, penjelasan mengenai tanah galian, serta perkembangan pengumpulan bahan dan informasi oleh Kejari Belawan.

Proyek drainase bukan sekadar urusan memasang beton dan menggali tanah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab atas anggaran publik, mutu konstruksi, keselamatan, dan manfaat infrastruktur yang akan digunakan masyarakat.

Uang APBD bukan angka yang boleh dipandang biasa. Di balik setiap rupiah, ada kepentingan masyarakat yang menunggu hasil pembangunan yang layak dan tahan lama.

Karena itu, jika material yang dipersoalkan ternyata memenuhi spesifikasi, buktikan melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan biarkan persoalan berlalu tanpa perbaikan dan penanganan sesuai aturan.

Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang bermutu, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan jawaban yang terang atas setiap pertanyaan.

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap mutu U-Ditch dan kejelasan pengelolaan tanah galian masih perlu ditunggu. Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas SDABMBK Medan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan CV Sigma Siseanna untuk memberikan penjelasan serta hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru