DIDUGA GUNAKAN TANAH MERAH DARI TAMBANG ILEGAL, PROYEK TOL SERANG–PANIMBANG DI STA 70 DISOROT, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PEMERINTAH BERTINDAK

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN — Di balik megahnya pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang menjadi urat nadi kemajuan bangsa, terselip persoalan serius yang kini meminta perhatian publik. Proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang, khususnya di Sta 70, Desa Pasirgadung, Pandeglang, menjadi sorotan menyusul dugaan penggunaan tanah merah yang disebut-sebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material tanah merah yang digunakan sebagai timbunan proyek.

Dugaan ini bukan perkara sepele. Jika benar material tersebut berasal dari tambang ilegal, persoalannya tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan proyek, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Pembangunan Menjadi Celah Pelanggaran Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyerukan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.

Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan jajaran kementerian serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam setiap proyek pembangunan, baik yang dibiayai melalui APBN maupun APBD.

“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan sesuai hukum yang berlaku!” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dinilai dari panjang jalan yang berhasil dibangun, besarnya anggaran yang terserap, atau cepatnya pekerjaan diselesaikan. Lebih dari itu, setiap material yang masuk ke lokasi proyek harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan legalitasnya.

PT Panca dan Pengawas Proyek Diminta Buka Asal-usul Material

Secara khusus, Prof. Sutan Nasomal meminta PT Panca di Sta 70, Desa Pasirgadung, beserta pengawas proyek dan instansi terkait, menjelaskan sumber tanah merah yang digunakan untuk pekerjaan timbunan di sepanjang ruas Tol Serang–Panimbang.

“Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang–Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.

Baca Juga:  BLACKOUT SUMBAGUT Bikin Kota Gelap, Brimob Sumut Justru Makin Siaga!

Ia menegaskan, proyek pembangunan yang membawa nama kepentingan negara semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai legalitas material yang digunakan.

“Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal dapat merugikan negara melalui hilangnya penerimaan yang semestinya diperoleh serta berpotensi merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal,” tegasnya.

Desak Verifikasi Terbuka, Bukan Sekadar Janji Pengawasan

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendesak pengawas proyek dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap sumber material tanah merah tersebut. Verifikasi, menurutnya, perlu dilakukan berdasarkan dokumen asal material, legalitas lokasi pengambilan tanah, serta bukti pengangkutan dan pemasokan ke area proyek.

Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Jangan hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Periksa sumbernya, telusuri jalur pasokannya, dan pastikan seluruh material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Namun, jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang,” demikian desakan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.

Kini, perhatian publik tertuju pada pentingnya klarifikasi dari pihak PT Panca, pengawas proyek, dan instansi berwenang. Keterangan serta hasil verifikasi resmi diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tersebut memiliki dasar atau tidak.

Sebab, pembangunan jalan tol bukan semata-mata tentang membentangkan aspal dan mempercepat perjalanan. Pembangunan juga merupakan amanah yang harus dijaga melalui kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

Jangan sampai jalan yang dibangun atas nama kemajuan justru menyisakan persoalan hukum dan lingkungan. Setiap jengkal pembangunan harus berdiri di atas landasan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID/Association of Young Indonesian Advocates).

Catatan Redaksi: Dugaan penggunaan tanah merah dari tambang ilegal dalam pekerjaan di Sta 70 Tol Serang–Panimbang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi PT Panca, pengawas proyek, pengelola jalan tol, serta instansi berwenang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru