MAMASA, SULAWESI BARAT — 19 Oktober 2026 Di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran pendidikan, sebuah polemik di Kabupaten Mamasa kini bergulir ke ranah hukum. Dua warga, Abd. Rahman dan Simson, mengaku ditawari uang saat mempertanyakan proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi. Mereka kemudian membantah tuduhan meminta uang Rp5 juta yang beredar dalam sebuah pemberitaan.
Persoalan ini kini menjadi sorotan setelah keduanya mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026. Mereka menyatakan masih menyimpan uang sebesar Rp800.000 yang menurut pengakuan mereka diberikan tanpa diminta dan kemudian ditolak.
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai warga yang mempertanyakan penggunaan anggaran justru berhadapan dengan tuduhan yang merusak nama baiknya. Polres Mamasa harus mengungkap fakta berdasarkan bukti, bukan membiarkan polemik berkembang menjadi saling tuduh tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Berawal dari Pertanyaan tentang Proyek PAUD
Menurut keterangan Abd. Rahman dan Simson, persoalan bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, ketika keduanya mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna.
Kedatangan mereka, sebagaimana disampaikan dalam laporan dan keterangan yang mereka berikan, bertujuan mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran serta kualitas material bangunan.
Kepala sekolah berinisial H disebut berada di lokasi dan menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.
Bagi kedua warga tersebut, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dan spesifikasi pekerjaan merupakan bagian dari pengawasan terhadap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, mereka mengaku bahwa persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan penawaran uang.
Uang Ditawarkan, Penolakan Diklaim Diabaikan
Abd. Rahman mengaku ditawari uang sebesar Rp200.000 ketika hendak meninggalkan lokasi proyek. Ia menyatakan menolak pemberian tersebut.
Pada sore harinya, menurut penuturan Simson, dirinya dihubungi dan diminta mendatangi kediaman kepala sekolah. Di tempat itu, ia mengaku kembali ditawari uang yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop putih.
Simson menyatakan telah menolak pemberian tersebut. Namun, menurut pengakuannya, amplop itu tetap dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Ia juga mengaku diberi pesan agar uang tersebut disampaikan kepada Rahman dengan maksud supaya persoalan proyek tidak dipermasalahkan.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, serta klarifikasi pihak yang disebutkan.
Persoalan mendasar yang kini harus dijawab penyidik adalah: siapa yang sebenarnya menawarkan atau meminta uang, bagaimana peristiwa itu berlangsung, dan apa maksud di balik pemberian tersebut?
Jawabannya tidak boleh dibangun dari asumsi. Semua harus diuji melalui proses hukum.
Tuduhan Rp5 Juta Memicu Polemik
Beberapa hari setelah kejadian yang mereka ceritakan, beredar informasi dengan judul yang menuding adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum LSM dengan nilai Rp5 juta.
Abd. Rahman dan Simson membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah meminta uang Rp5 juta dan mengaku memiliki uang Rp800.000 yang mereka kaitkan dengan peristiwa penawaran uang sebelumnya.
Simson menyatakan akan menyerahkan uang tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai barang bukti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada tuduhan kami meminta uang, buktikan melalui proses hukum. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Kami siap memberikan keterangan serta bukti yang kami miliki,” demikian inti bantahan yang disampaikan pihak pelapor.
Nama seorang wartawan berinisial Riki turut disebut dalam keterangan mereka terkait informasi yang beredar. Namun, peran dan tanggung jawab pihak tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan serta verifikasi atas materi pemberitaan dan sumber informasinya.
Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan tetap perlu dibuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Pesan WhatsApp Ikut Dipersoalkan
Dalam keterangannya, pihak pelapor juga menyebut adanya pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hasriani yang berbunyi, “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapa pun ya.”
Menurut pihak pelapor, pesan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperiksa untuk menjelaskan konteks pemberian uang.
Akan tetapi, makna pesan, waktu pengiriman, identitas pengirim, dan hubungannya dengan peristiwa yang dilaporkan tetap harus diverifikasi oleh penyidik. Pesan tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kesalahan pidana tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan konteksnya.
Laporan Masuk, Publik Menunggu Tindakan
Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah melapor ke Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026. Mereka juga menyebut memiliki surat tanda penerimaan laporan serta sejumlah bahan yang siap diserahkan atau diperiksa penyidik.
Bahan yang mereka klaim miliki meliputi:
Amplop berisi uang Rp800.000 yang menurut mereka masih utuh.
Rekaman percakapan dan keterangan saksi.
Tangkapan layar pesan WhatsApp.
Dokumen penerimaan laporan pengaduan.
Keberadaan dokumen penerimaan laporan, apabila terverifikasi, menandakan pengaduan telah diterima. Namun, hal itu belum dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh tuduhan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, langkah berikutnya menjadi penting: memeriksa bukti, mencocokkan keterangan para pihak, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Fakta Tertutup Polemik
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai perkara tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut dua kepentingan mendasar: perlindungan nama baik warga dan keterbukaan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia mendesak Polres Mamasa memanggil serta meminta keterangan dari semua pihak yang relevan, termasuk pelapor, kepala sekolah yang disebutkan, Hasriani, wartawan Riki, dan pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Yang kita minta bukan keberpihakan kepada pelapor atau pihak yang dilaporkan. Yang kita tuntut adalah keberanian mengungkap fakta. Jika ada pemerasan, buktikan. Jika ada pemberian uang dengan maksud tertentu, periksa. Jika ada tuduhan yang tidak benar dan merugikan orang lain, telusuri pula pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta agar dugaan kejanggalan material pembangunan PAUD, khususnya terkait spesifikasi dan volume bahan bangunan, diperiksa melalui mekanisme yang berwenang apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Jangan Sampai Pengawasan Anggaran Menjadi Perkara Saling Tuduh
Polemik ini tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan atau perang narasi di ruang publik. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas pendidikan, pemeriksaan teknis dan administratif perlu dilakukan sesuai kewenangan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya harus berjalan berdasarkan bukti.
Di sisi lain, setiap orang yang dituduh melakukan pemerasan maupun pencemaran nama baik berhak memperoleh pemeriksaan yang adil. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum teruji.
Kini, perhatian tertuju kepada Polres Mamasa. Masyarakat menunggu apakah rangkaian pengaduan, uang yang diklaim masih utuh, pesan komunikasi, dan keterangan saksi dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Terang benderang, bukan saling menuduh. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan dan opini,” demikian pesan yang disampaikan dalam desakan agar perkara tersebut ditangani secara profesional.
Redaksi membuka ruang bagi kepala sekolah yang disebutkan, Hasriani, wartawan Riki, pihak konsultan, serta Polres Mamasa untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berimbang.
Invistigasi













