BOGOR — Insiden dugaan keracunan massal yang menimpa lebih dari 100 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keamanan pangan dan pertanggungjawaban pengelola program.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan aparat penegak hukum (APH) menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, program MBG pada dasarnya memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, termasuk siswa yang tinggal di kawasan pegunungan, pedalaman, dan daerah terpencil. Namun, tujuan baik tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek keamanan pangan maupun pertanggungjawaban hukum apabila terjadi dugaan kelalaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program MBG sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi dan kemudian menimbulkan dugaan keracunan, persoalan ini harus diusut secara serius. Jangan sampai keselamatan anak-anak justru menjadi taruhan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, di Jakarta, Selasa (21/10/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Lebih dari 100 Siswa Terdampak, Pengawasan Harus Dievaluasi
Peristiwa di SMPN 2 Cisarua menjadi perhatian serius setelah lebih dari 100 siswa dilaporkan mengalami dugaan keracunan usai mengonsumsi menu MBG. Pemerintah Kabupaten Bogor disebut telah memberikan penanganan medis kepada para siswa yang terdampak.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, menurut informasi dalam bahan pemberitaan, turut memastikan para siswa mendapatkan pertolongan medis dengan cepat.
Meski penanganan medis merupakan langkah penting, Prof. Sutan menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan korban semata. Evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga pengawasan dapur penyedia MBG perlu dilakukan.
Ia meminta aparat berwenang menelusuri penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk memeriksa kelayakan bahan makanan, standar kebersihan dapur, prosedur penyimpanan, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan berhenti hanya pada sanksi administratif apabila memang ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum
Prof. Sutan menegaskan, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pengelola program pemerintah kebal terhadap proses hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan hak-hak para korban terpenuhi, termasuk biaya pengobatan dan perawatan serta penyelesaian kerugian lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika korban membutuhkan pertolongan medis, tetapi juga memastikan penyebab kejadian terungkap dan pihak yang terbukti bersalah menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.
Program Gizi Harus Menjamin Keselamatan Anak
Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG memperkuat pengawasan serta memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar keamanan pangan.
Ia menilai insiden dugaan keracunan yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola program, mekanisme pengawasan, dan sistem pertanggungjawaban penyedia makanan.
Menurutnya, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat. Kualitas makanan, keamanan konsumsi, transparansi pengelolaan, serta keselamatan siswa harus menjadi indikator utama.
Prof. Sutan juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mengabaikan setiap laporan dugaan keracunan yang terjadi di wilayah masing-masing. Koordinasi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, BGN, dan aparat penegak hukum dinilai penting agar kejadian serupa dapat dicegah.
“Indonesia adalah negara hukum. Program yang bertujuan menyejahterakan rakyat harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai niat memberikan gizi kepada anak-anak justru menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan mereka,” tutupnya.
Hingga penyebab pasti kejadian di SMPN 2 Cisarua diketahui melalui pemeriksaan resmi, dugaan mengenai kualitas makanan maupun kemungkinan kelalaian pihak tertentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memastikan program MBG berjalan aman bagi seluruh siswa penerima manfaat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
In













