TANAH BERSERTIFIKAT DIPERSOALKAN, AHLI WARIS MUDJIONO B DESAK POLRES BELAWAN BERTINDAK: ILHAM SH SAGALA, JANGAN BIARKAN KEPASTIAN HUKUM TERUS MENGAMBANG!

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketika sebidang tanah yang diklaim sebagai hak keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar batas-batas lahan, melainkan juga kepastian hukum, penghormatan terhadap hak kepemilikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Persoalan itulah yang kini menyelimuti tanah di kawasan Pasar 6 Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Ahli waris almarhum Mudjiono B mendesak Polres Pelabuhan Belawan agar mempercepat penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah disampaikan sejak Juli 2026.

Tanah tersebut disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Mudjiono B. Namun, pihak ahli waris mengaku masih menantikan kejelasan atas laporan yang mereka ajukan, sementara persoalan di lokasi kembali mencuat dengan adanya pemasangan spanduk atau plang yang mereka persoalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah situasi itu, satu tuntutan terus disuarakan: jangan biarkan persoalan tanah berlarut-larut tanpa kejelasan, dan jangan biarkan pihak yang mencari kepastian hukum terus menunggu tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.

ILHAM SH SAGALA: LAPORAN SUDAH BERJALAN, KEPastian HUKUM JANGAN DIBIARKAN MENGAMBANG

Ilham SH Sagala dari Kantor Hukum Ilham Sagala Law Offices, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mudjiono B, menerangkan bahwa dugaan penyerobotan tanah itu diketahui pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan MT dan SA ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/714/VII/2026/SPKT/POLRES PEL.BLW/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Juli 2026.

Menurut Ilham, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor telah diperiksa oleh kepolisian.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Sentil Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Bersembunyi di Balik Penjelasan, Marwah Wartawan Bukan untuk Direndahkan!

“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor telah diperiksa oleh kepolisian,” ujar Ilham SH Sagala, Sabtu (24/10/2026).

Bagi pihak ahli waris, berjalannya proses hukum menjadi harapan untuk mengungkap persoalan secara terang. Namun, mereka juga menginginkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.

Ilham mendesak agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Menurutnya, seluruh bukti harus diperiksa secara menyeluruh agar persoalan yang dipersoalkan para pihak tidak terus berlarut-larut.

PEMASANGAN PLANG KEMBALI MEMANASKAN PERSOALAN

Persoalan kembali mencuat setelah pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak pelapor menyebut adanya pemasangan spanduk atau plang di atas tanah yang disengketakan.

Pemasangan itu dipersoalkan karena, menurut pihak ahli waris, dilakukan tanpa izin mereka. Peristiwa tersebut pun menambah alasan bagi pihak pelapor untuk meminta kepolisian mendalami kondisi terkini di lokasi.

Bagi ahli waris, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan sebuah plang. Dasar pemasangan, status penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan perlu diperiksa agar tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru.

Ilham menegaskan, penanganan perkara harus bertumpu pada bukti dan ketentuan hukum, bukan pada klaim sepihak.

“Kami berharap kepolisian mendalami seluruh bukti yang ada, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, dan peristiwa pemasangan plang. Semuanya perlu diperiksa secara objektif agar duduk perkara menjadi terang,” tegasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru