RIAU – Penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan lahan semata. Negara harus memastikan seluruh kewajiban finansial, potensi kerugian negara, serta keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Ketua Pembina LSM PAKAR Provinsi Riau, Harisal Aulia, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh CV Sepakat Bersama Ali.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas perkebunan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka negara harus mengambil langkah tegas. Tidak hanya menertibkan lahan, tetapi juga menghitung denda administratif, kewajiban pemulihan kawasan, serta potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kawasan hutan yang merupakan hak negara dikuasai selama bertahun-tahun, hasil ekonominya dinikmati, tetapi ketika dilakukan penertiban, pertanggungjawaban finansial kepada negara justru diabaikan,” tegas Harisal Aulia.
JANGAN HANYA LAHAN YANG DIAMBIL ALIH, ASET JUGA HARUS DITELUSURI!
LSM PAKAR Provinsi Riau menilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Harisal Aulia mendesak agar aparat berwenang menelusuri aset-aset CV Sepakat Bersama Ali maupun pihak terkait, mulai dari kendaraan, alat berat, hasil usaha, hingga aset lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyitaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh hanya mengambil kembali tanahnya. Jika terdapat keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang terbukti melanggar hukum, seluruh kewajiban kepada negara harus dihitung. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
DUGAAN PENYERANGAN DAN PERUSAKAN PORTAL KSO JUGA DISOROT
Selain persoalan dugaan penguasaan kawasan hutan, LSM PAKAR Provinsi Riau turut menyoroti dugaan penyerangan terhadap pihak KSO serta perusakan fasilitas portal operasional di kebun eks CV Sepakat Bersama Ali.
Harisal meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan tersebut.
Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyerangan, perusakan fasilitas, maupun tindakan yang menghambat proses penertiban kawasan hutan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan merupakan persoalan serius yang menyangkut kewibawaan negara. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun perusakan fasilitas operasional tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.
EMPAT TUNTUTAN TEGAS LSM PAKAR PROVINSI RIAU
LSM PAKAR Provinsi Riau menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Satgas PKH diminta menghitung seluruh kewajiban finansial kepada negara, termasuk denda administratif dan kewajiban pemulihan atas penguasaan kawasan hutan yang terbukti melanggar hukum.
Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh aset CV Sepakat Bersama Ali dan pihak terkait, serta melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup.
Hasil usaha dan keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari pemanfaatan kawasan hutan harus ditelusuri, guna memastikan seluruh kewajiban kepada negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan penyerangan, perusakan portal KSO, dan tindakan yang berpotensi menghambat penertiban kawasan hutan harus diusut tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
PENEGAKAN HUKUM JANGAN SETENGAH HATI
Dalam persoalan ini, sejumlah regulasi menjadi perhatian, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
LSM PAKAR Provinsi Riau menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus menjadi momentum penting untuk mengembalikan hak negara, memulihkan potensi kerugian keuangan negara, serta menghentikan praktik penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum.
“PESAN KAMI JELAS: NEGARA HARUS MENDAPATKAN KEMBALI HAKNYA!”
Jangan hanya mengambil kembali kawasan hutan, tetapi juga pastikan seluruh kewajiban finansial yang terbukti timbul akibat pelanggaran hukum dapat dipulihkan.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak mana pun. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Harisal Aulia menegaskan, LSM PAKAR Provinsi Riau akan terus mendorong pengawasan terhadap proses penertiban kawasan hutan agar berjalan sesuai hukum dan tidak berhenti pada sebatas penguasaan kembali lahan.
Negara harus hadir. Hutan harus dipulihkan. Dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Harisal Aulia Ketua Pembina LSM PAKAR Provinsi Riau













