NEGARA HARUS TAGIH GANTI RUGI! LSM PAKAR RIAU DESAK ASET CV SEPAKAT BERSAMA ALI DITELUSURI DAN DISITA JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – Penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pengambilalihan lahan semata. Negara harus memastikan seluruh kewajiban finansial, potensi kerugian negara, serta keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Ketua Pembina LSM PAKAR Provinsi Riau, Harisal Aulia, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh CV Sepakat Bersama Ali.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas perkebunan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka negara harus mengambil langkah tegas. Tidak hanya menertibkan lahan, tetapi juga menghitung denda administratif, kewajiban pemulihan kawasan, serta potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kawasan hutan yang merupakan hak negara dikuasai selama bertahun-tahun, hasil ekonominya dinikmati, tetapi ketika dilakukan penertiban, pertanggungjawaban finansial kepada negara justru diabaikan,” tegas Harisal Aulia.

JANGAN HANYA LAHAN YANG DIAMBIL ALIH, ASET JUGA HARUS DITELUSURI!

LSM PAKAR Provinsi Riau menilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Harisal Aulia mendesak agar aparat berwenang menelusuri aset-aset CV Sepakat Bersama Ali maupun pihak terkait, mulai dari kendaraan, alat berat, hasil usaha, hingga aset lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyitaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh hanya mengambil kembali tanahnya. Jika terdapat keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang terbukti melanggar hukum, seluruh kewajiban kepada negara harus dihitung. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

DUGAAN PENYERANGAN DAN PERUSAKAN PORTAL KSO JUGA DISOROT

Selain persoalan dugaan penguasaan kawasan hutan, LSM PAKAR Provinsi Riau turut menyoroti dugaan penyerangan terhadap pihak KSO serta perusakan fasilitas portal operasional di kebun eks CV Sepakat Bersama Ali.

Harisal meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan tersebut.

Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyerangan, perusakan fasilitas, maupun tindakan yang menghambat proses penertiban kawasan hutan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Baca Juga:  Dansat Brimob Polda Sumut Hadiri Penyambutan Satgas Yonif 121/MK, Apresiasi Pengabdian Prajurit di Papua

Menurutnya, penertiban kawasan hutan merupakan persoalan serius yang menyangkut kewibawaan negara. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi maupun perusakan fasilitas operasional tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.

EMPAT TUNTUTAN TEGAS LSM PAKAR PROVINSI RIAU

LSM PAKAR Provinsi Riau menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

Satgas PKH diminta menghitung seluruh kewajiban finansial kepada negara, termasuk denda administratif dan kewajiban pemulihan atas penguasaan kawasan hutan yang terbukti melanggar hukum.

Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh aset CV Sepakat Bersama Ali dan pihak terkait, serta melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup.

Hasil usaha dan keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari pemanfaatan kawasan hutan harus ditelusuri, guna memastikan seluruh kewajiban kepada negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan penyerangan, perusakan portal KSO, dan tindakan yang berpotensi menghambat penertiban kawasan hutan harus diusut tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

PENEGAKAN HUKUM JANGAN SETENGAH HATI

Dalam persoalan ini, sejumlah regulasi menjadi perhatian, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

LSM PAKAR Provinsi Riau menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus menjadi momentum penting untuk mengembalikan hak negara, memulihkan potensi kerugian keuangan negara, serta menghentikan praktik penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum.

“PESAN KAMI JELAS: NEGARA HARUS MENDAPATKAN KEMBALI HAKNYA!”

Jangan hanya mengambil kembali kawasan hutan, tetapi juga pastikan seluruh kewajiban finansial yang terbukti timbul akibat pelanggaran hukum dapat dipulihkan.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak mana pun. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Harisal Aulia menegaskan, LSM PAKAR Provinsi Riau akan terus mendorong pengawasan terhadap proses penertiban kawasan hutan agar berjalan sesuai hukum dan tidak berhenti pada sebatas penguasaan kembali lahan.

Negara harus hadir. Hutan harus dipulihkan. Dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harisal Aulia Ketua Pembina LSM PAKAR Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIMOB SUMUT HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, SHOLAT JUMAT KELILING PERKUAT TOLERANSI DAN PERSAUDARAAN
PERANG TERHADAP NARKOBA! BRIMOB SUMUT DAN DITRESNARKOBA GEREBEK LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA DI MEDAN AREA
Mutasi Kapolri, Brigjen Pol. Johanson Ronald Simamora Promosi Jabatan sebagai Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Sumut Hadirkan Kepedulian Lewat Bakti Kesehatan dan Pengobatan Gratis
PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTORAL, DANKI 4 BATALYON C BRIMOB SUMUT HADIRI COFFEE MORNING KESIAPSIAGAAN BENCANA DI GUNUNGSITOLI
MENJELANG HARI PAHLAWAN, BRIMOB SUMUT BERSAMA TNI DAN PEMKO MEDAN RAWAT MAKAM PARA PEJUANG, MERAWAT INGATAN ATAS PENGORBANAN YANG TAK TERBALAS
BANJIR KIM II TERUS BERULANG, PEKERJA BERJIBAKU MENEMBUS GENANGAN! PT KIM AKUI KAWASAN RENDAH, KANAL BERSAMA BBWS JADI HARAPAN
DORONG KREATIVITAS PEMUDA, PT PHPO KIM GANDENG KARANG TARUNA TUNAS JAYA BANGUN GREENHOUSE HIDROPONIK
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:27 WIB

NEGARA HARUS TAGIH GANTI RUGI! LSM PAKAR RIAU DESAK ASET CV SEPAKAT BERSAMA ALI DITELUSURI DAN DISITA JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM

Sabtu, 7 November 2026 - 04:34 WIB

BRIMOB SUMUT HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, SHOLAT JUMAT KELILING PERKUAT TOLERANSI DAN PERSAUDARAAN

Sabtu, 7 November 2026 - 04:20 WIB

PERANG TERHADAP NARKOBA! BRIMOB SUMUT DAN DITRESNARKOBA GEREBEK LOKASI DIDUGA SARANG NARKOBA DI MEDAN AREA

Sabtu, 7 November 2026 - 03:51 WIB

Mutasi Kapolri, Brigjen Pol. Johanson Ronald Simamora Promosi Jabatan sebagai Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri

Jumat, 6 November 2026 - 07:46 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Sumut Hadirkan Kepedulian Lewat Bakti Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru