“Dirlantas Polda Sumbar Warning Keras Pengendara: Lampu Hazard di Perempatan Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan Maut!”

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG — Kebiasaan yang dianggap sepele ternyata bisa berubah menjadi ancaman mematikan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akhirnya angkat bicara soal maraknya pengendara yang sembarangan menyalakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanda kehati-hatian, melainkan kesalahan fatal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Jangan anggap lampu hazard sebagai simbol aman saat berhenti di lampu merah. Justru itu dapat memicu kebingungan, menghilangkan fungsi lampu sein, dan membuka peluang terjadinya kecelakaan,” tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini disebut semakin mengkhawatirkan karena banyak pengendara mengikuti kebiasaan yang salah tanpa memahami aturan maupun dampaknya. Di tengah padatnya lalu lintas, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi petaka besar dalam hitungan detik.

Baca Juga:  DIDUGA CACAT PROSEDUR, ASET SENILAI MILIARAN RUPIAH DILELANG HANYA RP500 JUTA: KELUARGA MENJERIT, BRI PEMATANGSIANTAR DISOROT

Dirlantas menegaskan, lampu hazard sejatinya hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, berhenti di lokasi berbahaya, keadaan darurat tertentu, atau pengawalan khusus. Bukan digunakan sembarangan hanya karena kendaraan sedang berhenti di persimpangan.

Dasar hukumnya pun jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (4) huruf e, pengemudi diwajibkan menggunakan lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan saat berada di persimpangan.

“Kalau hazard digunakan sembarangan, itu bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1). Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” tambah AKBP Yudho Hontoro.

Melalui himbauan tegas ini, Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam budaya berkendara yang keliru. Karena di jalan raya, satu lampu yang salah digunakan bisa menjadi awal dari kecelakaan yang tak pernah diinginkan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis
Di Tengah Badai Ekonomi Global, Belawan dan Kuala Tanjung Tak Pernah Berhenti Berdetak: Ketika Setiap Peti Kemas Menjadi Nafas Harapan Bangsa
Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Integritas yang Berakar dari Keimanan
Wakapolda Kep.Babel Resmikan Dua Rumah Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara di Beltim
Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Batam
Kades Petumbukan Buka Suara, Tegaskan Tudingan Demo Tak Berdasar: “Nama Baik Desa Harus Dilindungi”
Pelantikan Forwaka Belawan, Ketika Amanah Diteguhkan dan Harapan Baru Pers Berintegritas Dilahirkan
Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:53 WIB

Di Balik Deru Mesin Industri, PT PHPO Belawan Hadirkan Kebahagiaan untuk 25 Anak Lewat Sunatan Massal Gratis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:32 WIB

Di Tengah Badai Ekonomi Global, Belawan dan Kuala Tanjung Tak Pernah Berhenti Berdetak: Ketika Setiap Peti Kemas Menjadi Nafas Harapan Bangsa

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Integritas yang Berakar dari Keimanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wakapolda Kep.Babel Resmikan Dua Rumah Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara di Beltim

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Batam

Berita Terbaru