DIDUGA CACAT PROSEDUR, ASET SENILAI MILIARAN RUPIAH DILELANG HANYA RP500 JUTA: KELUARGA MENJERIT, BRI PEMATANGSIANTAR DISOROT

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar — Tangis dan kekecewaan menyelimuti sebuah keluarga di Pematangsiantar setelah aset yang menjadi tempat mereka berteduh dan menggantungkan harapan hidup dikabarkan dilelang hanya seharga Rp500 juta. Nilai tersebut jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Lelang yang dilakukan terhadap satu unit rumah toko (ruko) dan tiga unit rumah kontrakan itu kini menjadi sorotan. Keluarga debitur menilai proses yang dijalankan menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari transparansi nilai lelang hingga dugaan tidak dipenuhinya prosedur yang semestinya melindungi hak-hak debitur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan keluarga, Reni Sitorus, mengungkapkan bahwa aset yang dilelang merupakan bagian dari enam agunan yang dijaminkan kepada pihak bank. Namun yang membuat keluarga terpukul, objek yang terlebih dahulu dilelang justru rumah yang masih mereka tempati.

“Rumah itu bukan sekadar bangunan. Di sanalah keluarga kami tinggal, berjuang, dan menyimpan harapan. Tiba-tiba dilelang dengan harga yang menurut kami sangat jauh dari nilai sebenarnya,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menurut Reni, keluarga berulang kali berusaha meminta rincian sisa kewajiban kredit agar dapat mengetahui posisi utang secara jelas. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami datang berkali-kali untuk meminta penjelasan. Yang kami terima hanya informasi melalui WhatsApp bahwa sisa utang mencapai Rp2,8 miliar. Tidak ada penjelasan rinci yang kami harapkan,” katanya.

Tak hanya itu, keluarga mengaku sempat memohon agar aset lain dijual terlebih dahulu demi menyelamatkan rumah yang masih ditempati. Namun permohonan tersebut disebut ditolak dengan alasan objek lain dinilai kurang diminati pasar.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat musibah banjir yang melanda Parapat beberapa bulan lalu, keluarga mengaku tetap berupaya menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran meski tidak penuh.

“Kami tidak pernah lari dari tanggung jawab. Di tengah kesulitan, kami masih berusaha membayar semampu kami. Karena itu, ketika rumah yang kami tempati justru dilelang lebih dulu, kami merasa sangat terpukul,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korup Dana Hibah Rp1,4 Miliar: Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara akibat Tiket Fiktif

Kini, setelah lelang terlaksana, keluarga menghadapi ancaman yang lebih besar. Aset yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan disebut telah memasuki tahapan menuju eksekusi.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka
Di balik proses lelang tersebut, muncul dugaan adanya cacat prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dalam praktik perbankan dan eksekusi jaminan, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dijalankan sebelum aset debitur dapat dilelang.

Mulai dari pemberian surat peringatan secara berjenjang, penyampaian pemberitahuan rencana lelang kepada debitur, hingga transparansi dalam penetapan nilai limit berdasarkan hasil penilaian independen.
Apabila tahapan tersebut tidak dijalankan secara patut, maka proses lelang dapat dipersoalkan melalui jalur hukum dan berpotensi dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan.

Perbedaan mencolok antara harga lelang dan nilai NJOP yang mencapai lebih dari tiga kali lipat juga menjadi perhatian serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai limit serta sejauh mana prinsip keterbukaan telah diterapkan dalam proses tersebut.
Menanti Penjelasan BRI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Kantor Cabang Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak terkait, termasuk Reza yang disebut mengetahui proses tersebut, belum memperoleh tanggapan.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai perlindungan hak-hak debitur dalam proses lelang agunan. Di balik angka-angka dalam dokumen kredit, terdapat keluarga yang berjuang mempertahankan tempat tinggal, masa depan, dan harapan hidup mereka.

Kini mereka hanya berharap satu hal: adanya kejelasan, transparansi, dan keadilan yang dapat mengungkap apakah proses yang mereka alami telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyisakan luka yang seharusnya tidak pernah terjadi.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru