“Dirlantas Polda Sumbar Warning Keras Pengendara: Lampu Hazard di Perempatan Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan Maut!”

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG — Kebiasaan yang dianggap sepele ternyata bisa berubah menjadi ancaman mematikan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akhirnya angkat bicara soal maraknya pengendara yang sembarangan menyalakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanda kehati-hatian, melainkan kesalahan fatal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Jangan anggap lampu hazard sebagai simbol aman saat berhenti di lampu merah. Justru itu dapat memicu kebingungan, menghilangkan fungsi lampu sein, dan membuka peluang terjadinya kecelakaan,” tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini disebut semakin mengkhawatirkan karena banyak pengendara mengikuti kebiasaan yang salah tanpa memahami aturan maupun dampaknya. Di tengah padatnya lalu lintas, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi petaka besar dalam hitungan detik.

Baca Juga:  BEGAL VIRAL SIMPANG DOBI DIBEKUK! POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP PELAKU DALAM 48 JAM, KORBAN IBU-ANAK TERGELETAK TAK BERDAYA

Dirlantas menegaskan, lampu hazard sejatinya hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, berhenti di lokasi berbahaya, keadaan darurat tertentu, atau pengawalan khusus. Bukan digunakan sembarangan hanya karena kendaraan sedang berhenti di persimpangan.

Dasar hukumnya pun jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (4) huruf e, pengemudi diwajibkan menggunakan lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan saat berada di persimpangan.

“Kalau hazard digunakan sembarangan, itu bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1). Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” tambah AKBP Yudho Hontoro.

Melalui himbauan tegas ini, Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam budaya berkendara yang keliru. Karena di jalan raya, satu lampu yang salah digunakan bisa menjadi awal dari kecelakaan yang tak pernah diinginkan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Berita Terbaru