“Dirlantas Polda Sumbar Warning Keras Pengendara: Lampu Hazard di Perempatan Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan Maut!”

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG — Kebiasaan yang dianggap sepele ternyata bisa berubah menjadi ancaman mematikan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akhirnya angkat bicara soal maraknya pengendara yang sembarangan menyalakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanda kehati-hatian, melainkan kesalahan fatal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Jangan anggap lampu hazard sebagai simbol aman saat berhenti di lampu merah. Justru itu dapat memicu kebingungan, menghilangkan fungsi lampu sein, dan membuka peluang terjadinya kecelakaan,” tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini disebut semakin mengkhawatirkan karena banyak pengendara mengikuti kebiasaan yang salah tanpa memahami aturan maupun dampaknya. Di tengah padatnya lalu lintas, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi petaka besar dalam hitungan detik.

Baca Juga:  PROF. SUTAN NASOMAL GUNCANG JAKARTA! DESAK PRESIDEN PRABOWO ROMBAK TOTAL PENEGAKAN HUKUM: "JANGAN BIARKAN RAKYAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!"

Dirlantas menegaskan, lampu hazard sejatinya hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, berhenti di lokasi berbahaya, keadaan darurat tertentu, atau pengawalan khusus. Bukan digunakan sembarangan hanya karena kendaraan sedang berhenti di persimpangan.

Dasar hukumnya pun jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (4) huruf e, pengemudi diwajibkan menggunakan lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan saat berada di persimpangan.

“Kalau hazard digunakan sembarangan, itu bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1). Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” tambah AKBP Yudho Hontoro.

Melalui himbauan tegas ini, Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam budaya berkendara yang keliru. Karena di jalan raya, satu lampu yang salah digunakan bisa menjadi awal dari kecelakaan yang tak pernah diinginkan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB