“Dirlantas Polda Sumbar Warning Keras Pengendara: Lampu Hazard di Perempatan Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan Maut!”

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG — Kebiasaan yang dianggap sepele ternyata bisa berubah menjadi ancaman mematikan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akhirnya angkat bicara soal maraknya pengendara yang sembarangan menyalakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Yudho Hontoro, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanda kehati-hatian, melainkan kesalahan fatal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Jangan anggap lampu hazard sebagai simbol aman saat berhenti di lampu merah. Justru itu dapat memicu kebingungan, menghilangkan fungsi lampu sein, dan membuka peluang terjadinya kecelakaan,” tegas Kombes Pol. Reza Chairul Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini disebut semakin mengkhawatirkan karena banyak pengendara mengikuti kebiasaan yang salah tanpa memahami aturan maupun dampaknya. Di tengah padatnya lalu lintas, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi petaka besar dalam hitungan detik.

Baca Juga:  OTT KPK Seret Bupati Langkat Syah Afandin: Dugaan Suap Proyek, Uang Miliaran dan 55 Kg Logam Diduga Platinum Disita

Dirlantas menegaskan, lampu hazard sejatinya hanya digunakan dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, berhenti di lokasi berbahaya, keadaan darurat tertentu, atau pengawalan khusus. Bukan digunakan sembarangan hanya karena kendaraan sedang berhenti di persimpangan.

Dasar hukumnya pun jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (4) huruf e, pengemudi diwajibkan menggunakan lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan saat berada di persimpangan.

“Kalau hazard digunakan sembarangan, itu bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1). Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” tambah AKBP Yudho Hontoro.

Melalui himbauan tegas ini, Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam budaya berkendara yang keliru. Karena di jalan raya, satu lampu yang salah digunakan bisa menjadi awal dari kecelakaan yang tak pernah diinginkan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru