Belawan – Aksi kejahatan jalanan kembali diguncang penegakan hukum. Polres Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang sempat viral dan membuat masyarakat resah di kawasan Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi brutal para pelaku terhadap seorang ibu dan anak perempuan yang tengah berjuang mencari nafkah, berubah menjadi tragedi berdarah di jalanan.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026. Korban, Ibu Timoria Sitorus (52) bersama putrinya Chelsea (18), menjadi sasaran keganasan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor untuk keperluan usaha dagang mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa ampun, para pelaku menghadang, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh keras ke aspal. Benturan tersebut membuat Ibu Timoria mengalami luka serius di bagian kepala dan hingga kini masih dalam kondisi tidak sadarkan diri serta menjalani perawatan intensif di RS USU.
Belum selesai penderitaan korban, saat sang anak berusaha meminta pertolongan, pelaku justru kembali melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam hingga melukai kaki korban, sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
GERAK CEPAT POLISI: 48 JAM PELAKU DIBEKUK
Merespons cepat laporan masyarakat dan viralnya kejadian tersebut, tim gabungan langsung bergerak. Olah TKP, rekaman CCTV, serta analisa digital dilakukan secara intensif.
Hasilnya, kurang dari 48 jam, dua pelaku utama berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini masing-masing berinisial:
AAL, residivis kasus serupa tahun 2024, berperan sebagai eksekutor sekaligus pelaku penganiayaan.
DS, pelaku yang membawa kabur kendaraan hasil kejahatan.
AS, berperan sebagai penadah barang curian.
Polisi mengungkap, aksi tersebut dilakukan secara terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan kejahatan jalanan, mulai dari eksekutor hingga penadah. Motor hasil kejahatan kemudian dijual di pasar gelap dengan harga sekitar Rp3,2 juta, sebelum uangnya dibagi-bagi.
MASIH DIBURU: DPO MASIH BERSELIWERAN
Meski sebagian pelaku telah ditangkap, polisi memastikan kasus ini belum selesai. Tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial D, I, serta satu jaringan penadah berinisial O-C.
Identitas mereka telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas pihak kepolisian.
ANCAMAN HUKUM BERAT MENANTI
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 591 KUHP Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman serupa.
PESAN KEPOLISIAN: JANGAN ADA LAGI KORBAN BERIKUTNYA
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli KRYD di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Setiap luka korban adalah alarm bagi kami. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang menjadi korban kebrutalan jalanan seperti ini,” demikian penegasan aparat kepolisian.
Indra













