Dugaan Penyimpangan Mengemuka di Proyek Irigasi APBN 2025 Deli Serdang, Aparat Didesak Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang  — Aroma dugaan pelanggaran hukum mencuat dari proyek pembangunan irigasi bersumber APBN Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Kementerian PUPR itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan tanah urug ilegal tanpa izin lingkungan yang sah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah urug yang digunakan pelaksana proyek, PT. Lira Permata Cibubur, diduga dipasok oleh PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera yang disebut-sebut belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek negara yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rawa II BWS Sumatera II memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan Redaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam pejabat pengawas proyek itu memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah pengawasan proyek APBN benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas?

Baca Juga:  TIGA TAHUN DALAM NERAKA! Perempuan Bandung Diduga Disekap dan Disiksa Kekasihnya Hingga Kehilangan Mata, Pelaku Masih Buron

Padahal, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pidana.

Tak hanya itu, aturan jasa konstruksi hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh material proyek negara wajib memenuhi aspek legalitas, mutu, dan akuntabilitas. Artinya, pengawasan terhadap asal-usul material bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada seluruh pihak terkait.

Publik kini menunggu langkah tegas dari BWS Sumatera II dan Kementerian PUPR untuk membuka fakta sebenarnya. Sebab bila dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka bukan hanya kredibilitas proyek APBN yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi penggunaan uang rakyat.

Sejumlah pihak bahkan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta investigasi independen terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri dugaan kelalaian pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dampak lingkungan jangka panjang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung

Berita Terbaru