Dugaan Penyimpangan Mengemuka di Proyek Irigasi APBN 2025 Deli Serdang, Aparat Didesak Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang  — Aroma dugaan pelanggaran hukum mencuat dari proyek pembangunan irigasi bersumber APBN Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Kementerian PUPR itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan tanah urug ilegal tanpa izin lingkungan yang sah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah urug yang digunakan pelaksana proyek, PT. Lira Permata Cibubur, diduga dipasok oleh PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera yang disebut-sebut belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek negara yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rawa II BWS Sumatera II memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan Redaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam pejabat pengawas proyek itu memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah pengawasan proyek APBN benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas?

Baca Juga:  SINYAL PADAM, AKSI TERBONGKAR! Polisi Jepara Hantam Sindikat Pencuri Baterai Tower, Residivis Tak Berkutik

Padahal, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pidana.

Tak hanya itu, aturan jasa konstruksi hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh material proyek negara wajib memenuhi aspek legalitas, mutu, dan akuntabilitas. Artinya, pengawasan terhadap asal-usul material bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada seluruh pihak terkait.

Publik kini menunggu langkah tegas dari BWS Sumatera II dan Kementerian PUPR untuk membuka fakta sebenarnya. Sebab bila dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka bukan hanya kredibilitas proyek APBN yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi penggunaan uang rakyat.

Sejumlah pihak bahkan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta investigasi independen terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri dugaan kelalaian pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dampak lingkungan jangka panjang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Dari Belawan Menuju Asia Timur, BNCT Buka Jalur Emas Perdagangan ASEAN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Senin, 1 Juni 2026 - 00:55 WIB

SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG

Berita Terbaru