AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|| Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razia disalah satu tempat hiburan malam (THM) Polresta Pekanbaru mengamankan anak bupati AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan selegram terkenal Pekanbaru CUT SALSA terkait dugaan pesta narkoba.

Polresta Pekanbaru Rencana akan melakukan rilis kasus tersebut sore ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, pada Selasa (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar yang ramai beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti sore akan direlease langsung Bapak Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta,” kata Noki Loviko, Selasa pagi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan pesta narkotika yang menyeret selebgram bernama CUT SALSA bersama anak Bupati Pelalawan bernama AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI beserta sejumlah orang lainnya.

Dari informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Aparat juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Nama CUT SALSA sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan usai tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Mall SKA Pekanbaru pada Desember 2023 lalu. Sedangkan AKHMET FIDEL AKBARI merupakan anak kandung dari Bupati Pelalawan ZUKRI MISRAN.

Baca Juga:  KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR

Badan Narkotika Nasional kota Pekanbaru-Riau mendapat kesempatan emas buat selamatkan anak bupati dan selebgram tersebut meski positive urine menggunakan narkotika namun dianggap terpapar asap saja.

“Pada Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Ungkap Fahmi dari Fast Respon Indonesia Center counter opinion Polri.

“Jika seseorang tidak sekadar tahu, tetapi juga membiarkan, memfasilitasi, atau mengetahui secara pasti peranannya (misal sebagai kurir, penyedia tempat, atau perantara) tanpa melaporkan, penegakan hukum dapat kena jerat pasal penyertaan (turut serta melakukan) atau pasal perantara, yakni Pasal 114 jo. Pasal 132 UU Narkotika. Kombinasi Pasal 114 jo. Pasal 132 merujuk pada tindak pidana peredaran gelap narkotika (menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara) yang dilakukan secara bersama-sama, bersekongkol, atau dalam bentuk permufakatan jahat (melibatkan 2 orang atau lebih).” Tutup Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru