TEBING TINGGI – Isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.206.189 yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya mendapat respons tegas dari Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Tidak ingin spekulasi liar berkembang dan meresahkan masyarakat, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH., MH., tim Unit Tipidter Sat Reskrim diterjunkan untuk melakukan pengecekan serta pengumpulan fakta secara langsung di SPBU yang berada di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (4/6/2026).
Penyelidikan dipimpin Kanit Tipidter IPDA N.J. Silalahi, S.Th., bersama personel Unit III Tipidter. Tim tidak hanya melakukan pemantauan sesaat, tetapi juga melakukan serangkaian observasi, interogasi, dan pengawasan selama beberapa hari guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat wajib kami tindak lanjuti agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas IPTU Dr. Herikson P. Siahaan.
Hasilnya cukup mengejutkan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar di media sosial.
Bahkan selama proses pengawasan berlangsung, tidak ditemukan indikasi praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ataupun aktivitas mencurigakan lainnya yang mengarah pada penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Dari hasil interogasi terhadap operator SPBU, diketahui bahwa pengisian BBM bersubsidi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap transaksi wajib menggunakan barcode yang telah terdaftar dan disesuaikan dengan data kendaraan penerima subsidi.
Dengan demikian, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi memastikan bahwa isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.206.189 tidak terbukti dan masuk dalam kategori informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ini menjadi bukti bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang belum teruji kebenarannya.
Indra













