BATAM — Menjamurnya proyek properti di kawasan strategis Batam menyisakan persoalan hukum dan perizinan yang serius. Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam adalah aktivitas penguasaan lahan dan dugaan pemanfaatan ruang laut oleh PT Ciptaland Development, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan raksasa properti Cipta Group (PT Ciptatama Griya Prima) di bawah kepemilikan pengusaha Kho Lim Saineng (akrab disapa Kho Sai).
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung dari pihak internal perusahaan serta data Badan Pengusahaan (BP) Batam, gurita bisnis ini terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi krusial di Republik Indonesia,mulai dari tunggakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin reklamasi resmi.
1. Menguasai Ratusan Hektar Lahan, Mengapa UWTO Menunggak?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak PT Ciptaland Development membeberkan sebaran aset raksasa mereka yang mencakup ratusan hektar di wilayah Kepulauan Riau, antara lain:
– Batu Aji & Tembesi: 19 proyek (330,5 hektar)
– Tiban & Sekupang: 6 proyek (92 hektar)
– Tanjung Piayu: 9 proyek (71 hektar)
– Dapur Duabelas, Marina, & Tanjung Uncang: 7 proyek (67 hektar)
– Batam Centre & Kabil: 11 proyek (35,5 hektar)
– Tanjung Pinang (Bintan): 3 proyek (6 hektar)
– Nagoya: 1 proyek (1 hektar)
Di balik penguasaan lahan masif ini, ditemukan fakta bahwa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas lahan PT.Ciptaland masih menunggak kepada BP Batam.
Analisis Hukum
Pelanggaran UWTO:
Secara regulasi, tindakan menunggak UWTO ini melanggar aturan tata kelola pertanahan di kawasan khusus Batam:
1. Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 27 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan) menegaskan bahwa pemegang alokasi lahan wajib membayar UWTO tepat waktu.
Kegagalan membayar atau menunggak dapat berujung pada:
– Sanksi administratif dan denda berjalan.
– Pencabutan alokasi lahan secara sepihak oleh BP Batam.
– Pembekuan izin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
2. Pengakuan Mengejutkan: Reklamasi Tanpa Izin Legalitas
Pelanggaran yang jauh lebih fatal muncul saat dikonfirmasi mengenai aktivitas di wilayah pesisir. Pihak PT Ciptaland Development secara terbuka mengakui di hadapan awak media:
“Mana ada begitu pak, KAMI BELUM KANTONGI IZIN REKLAMASI PANTAI ATAU LAUT …”
Pengakuan ini menjadi ironi besar mengingat nama perusahaan melekat pada area pesisir seperti “Taman Pantai Ciptaland”.
Menjalankan aktivitas fisik atau penguasaan area pantai/laut untuk reklamasi tanpa izin tertulis dari negara adalah tindak pidana berat.
Analisis Hukum Pelanggaran Reklamasi:
Tindakan melakukan reklamasi atau mengubah bentang alam pesisir tanpa dokumen resmi menabrak berlapis-lapis undang-undang di Indonesia:
– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil):
– Pasal 34 menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
– Sanksi Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b:
– Setiap orang yang melakukan reklamasi tanpa izin memanfaatkan ruang dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
– Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) & PP No. 5 Tahun 2021: Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dan pesisir wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tanpa KKPRL, aktivitas tersebut adalah ilegal.
“BP Batam harus segera memanggil manajemen Cipta Group untuk melakukan audit total terhadap tunggakan UWTO dan mengevaluasi hak alokasi lahan mereka.” Ungkap Lomboan LBH NVNJ.
“Kami segera surati dan meminta Kementerian Kelautan dan Pesisir (KKP) beserta Penegak Hukum harus turun ke lapangan guna memeriksa fisik lokasi proyek pantai Ciptaland untuk memastikan apakah ada izin aktivitas reklamasi ilegal yang telah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Paijan selaku pejabat di perusahaan PT.Ciptaland yang berkantor pusat Cipta Group di Jalan Pembangunan Komplek Windsor Central, Batam, guna meminta klarifikasi langsung dari narasumber Kho Lim Saineng terkait langkah penyelesaian tunggakan dan status legalitas proyek tepi pantai mereka di Tiban.













