Bogor/Jakarta – Harapan besar terhadap tegaknya supremasi hukum disampaikan Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia meyakini jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kabupaten Bogor, akan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan tanpa diskriminasi kepada setiap warga negara.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online nasional maupun internasional dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (28/7/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yakin seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, sedang terus berbenah. Setiap laporan masyarakat harus dilayani secara maksimal tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bogor mengenai dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan atau hoaks oleh seorang oknum anggota organisasi pers saat kegiatan Safari Jurnalis PWI di Kabupaten Bogor.
Informasi yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW dapat dipidana, yang disampaikan di hadapan publik. Menurut Prof. Sutan Nasomal, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.
Sebagai pembina berbagai media online dan pemerhati penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar, maka setiap pihak harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diajukan oleh Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2026 dan telah diterima penyidik Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar seseorang diakui atau tidak diakui sebagai wartawan. Profesi wartawan dilindungi undang-undang selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, narasi yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana sangat berbahaya apabila terus dibiarkan berkembang karena dapat menjadi alat untuk mendiskreditkan dan membungkam insan pers yang bekerja secara profesional.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolres Kabupaten Bogor akan bertindak profesional, objektif, dan berani menuntaskan perkara tersebut demi menjaga marwah hukum serta memberikan kepastian keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Saya percaya Polres Kabupaten Bogor mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Inilah harapan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal.
Indra













