Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor/Jakarta – Harapan besar terhadap tegaknya supremasi hukum disampaikan Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia meyakini jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kabupaten Bogor, akan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan tanpa diskriminasi kepada setiap warga negara.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online nasional maupun internasional dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (28/7/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yakin seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, sedang terus berbenah. Setiap laporan masyarakat harus dilayani secara maksimal tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bogor mengenai dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan atau hoaks oleh seorang oknum anggota organisasi pers saat kegiatan Safari Jurnalis PWI di Kabupaten Bogor.

Informasi yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW dapat dipidana, yang disampaikan di hadapan publik. Menurut Prof. Sutan Nasomal, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.

Sebagai pembina berbagai media online dan pemerhati penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar, maka setiap pihak harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati yang Menebar Kasih: Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Harapan Warga Angkola Timur

Laporan tersebut diajukan oleh Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2026 dan telah diterima penyidik Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar seseorang diakui atau tidak diakui sebagai wartawan. Profesi wartawan dilindungi undang-undang selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, narasi yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana sangat berbahaya apabila terus dibiarkan berkembang karena dapat menjadi alat untuk mendiskreditkan dan membungkam insan pers yang bekerja secara profesional.

“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolres Kabupaten Bogor akan bertindak profesional, objektif, dan berani menuntaskan perkara tersebut demi menjaga marwah hukum serta memberikan kepastian keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Saya percaya Polres Kabupaten Bogor mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Inilah harapan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru